Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengakui kenaikan gaji dan pensiun pokok PNS tahun 2010 cukup rendah dibanding dengan kenaikan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Rendahnya persentase kenaikan gaji dan pensiun pokok tersebut antara lain disebabkan karena RAPBN 2010 merupakan RAPBN Transisi," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu menyatakan hal itu dalam jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPR terhadap RAPBN 2010 dan nota keuangannya yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis.

RAPBN 2010 merupakan RAPBN transisi yaitu RAPBN yang disiapkan oleh pemerintahan lama untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru.

Sebagai RAPBN transisi maka kebijakan yang diusulkan pemerintah dalam penyusunan RAPBN 2010 merupakan kebijakan baseline yang dimaksudkan untuk memberi ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintahan yang baru.

Dalam RAPBN 2010, pemerintah mengusulkan kebijakan kenaikan gaji dan pensiun pokok hanya sebesar lima persen atau sesuai dengan perkiraan tingkat inflasi. Pada beberapa tahun sebelumnya, kenaikan gaji dan pensiun pokok mencapai kisaran 10 hingga 15 persen.

Pemerintah secara bertahap melakukan perbaikan gaji aparatur negara yang tidak hanya diarahkan untuk dapat menunjang kesejahteraan aparatur dalam memenuhi kebutuhan hidup sendiri dan keluarganya secara layak, tetapi juga untuk memberikan dampak pada peningkatan profesionalisme.

"Namun dalam menentukan kebijakan kenaikan gaji pokok dan pensiunan pokok itu, pemerintah senantiasa memperhatikan kemampuan keuangan negara," kata Menkeu.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya perbaikan kesejahteraan PNS agar layak dan adil antara lain dengan pemberian gaji ke-13 baik pusat maupun daerah. Selain itu juga kenaikan tunjangan jabatan struktural maupun fungsional. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009