Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menuntaskan remunerasi di lingkungan BUMN sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar (good corporate governance/GCG).

"Sebagian besar remunerasi di BUMN sudah disesuaikan," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu di sela seminar Federasi Serikat Pekerja BUMN bertajuk "Strategi Peningkatan dan Pengendalian Kesejahteraan Karyawan BUMN" di Jakarta, Kamis.

Menurut Said, remunerasi atau sistem penggajian BUMN tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil pada Mei 2009.

Ia menuturkan, penerapan sistem remunerasi dilakukan sangat transparan sehingga kenaikan gaji direksi atau pejabat BUMN dapat dipertanggungjawabkan.

Said menjelaskan, setidaknya tiga aspek pokok penerapan rumusan remunerasi di BUMN, pertama kinerja, kedua tanggungjawab yang diemban, ketiga berpatokan pada gaji pejabat di perusahaan swasta yang sejenis.

Meski begitu Said tidak merinci berapa besar rata-rata kenaikan gaji pejabat BUMN setelah remunerasi tersebut diberlakukan.

"Kenaikan bervariasi, akan tetapi ada juga direksi yang gaji naik namun pendapatannya malah turun karena penyesuaian tunjangan yang seharusnya tidak layak diberikan," katanya.

Tetapi secara keseluruhan diutarakan Said, penerapan remunerasi diharapkan dapat mendorong para pejabat BUMN terhindar dari tindakan atau upaya memperkaya diri dengan melakukan korupsi.

"Dengan menaikkan gaji maka direksi hanya akan fokus pada pekerjaan meningkatkan kinerja perusahaan," tegasnya.

Ia mencontohkan, gaji direktur utama PT PLN disesuaikan menjadi Rp145 juta per bulan, dari sebelumnya hanya Rp45 juta.

"Para direksi PLN harus mengelola aset mencapai Rp350 triliun, dan belanja modal juga cukup besar. Wajar diberi gaji lebih besar karena resiko jabatannya juga tinggi," katanya Said.

Gaji direktur utama Bank Mandiri dari Rp80 juta menjadi sekitar Rp175 juta. Akan tetapi tambah Said, penerapan remunerasi ada juga yang mengakibatkan gaji direksi merosot, seperti direktur utama BUMN sektor pupuk dari sebelumnya sekitar Rp120 juta per bulan menjadi Rp80 juta per bulan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009