Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Kusnoto, SH menyatakan Poltak Simanjuntak bersalah dan melanggar Pasal 146 KUHP.
Dalam putusannya Kusnoto menyatakan, keikutsertaan terdakwa dalam unjuk rasa anarkis yang merusak citra demokrasi itu menjadi faktor yang memberatkan.
Selain itu, keikutsertaan terdakwa juga dianggap merusak citra Unimed sebagai sebuah lembaga pendidikan.
Sedangkan faktor yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, belum pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Randi Hamonangan Tambunan, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Dosen Fakultas Teknik Unimed itu dijerat Pasal 146 KUHP tentang pembubaran sidang yang dilakukan lembaga negara junto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai keikutsertaan dalam suatu tindak pidana.
Terhadap putusan majelis hakim PN Medan tersebut, JPU dan kuasa hukum Poltak Simanjuntak mengajukan banding.
Kuasa hukum terdakwa, Luhut Napitupulu, SH menyatakan, upaya banding ditempuh karena materi pertimbangan hakim tidak tepat. "Secepatnya, materi banding akan kami persiapkan," katanya.
Pada 3 Februari 2009 ribuan massa pendukung pembentukan Protap berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut.
Para pendukung Protap terlibat dalam aksi anarkis sehingga mengakibatkan Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat meninggal dunia. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009