"Capek juga `mengurus` KPU ini. Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut saya, telah menyelamatkan KPU dari polemik putusan Mahkamah Agung (MA) karena dua putusan itu sejalan dengan apa yang diputuskan KPU," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, ujarnya, terasa aneh dan patut dicurigai adanya permainan dengan pihak caleg yang diuntungkan, kalau KPU tiba-tiba mau mengubah peraturannya sendiri.
Saat ini, KPU masih membahas lebih lanjut mengenai alokasi kursi tahap ketiga setelah adanya putusan MK yang menyatakan KPU salah dalam menerapkan aturan penghitungan kursi tahap ketiga seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif.
Namun, dalam putusannya tersebut MK tidak menyatakan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 mengenai penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih khususnya pasal yang mengatur alokasi kursi tahap ketiga harus diubah.
Sementara putusan MA No.61/P.PTS/VII/18P/HUM/2009 menyatakan pasal 25 peraturan KPU No.15/2009 yang mengatur tentang alokasi sisa kursi tahap ketiga bertentangan dengan pasal 205 UU 10/2008 ayat (5), (6), dan (7) sehingga dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.
MA juga memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut serta memperbaiki pasal 25 Peraturan KPU No.15/2009.
Sebelumnya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan bahwa pihaknya masih membahas alokasi kursi tahap III itu serta terus melakukan sinkronisasi antara putusan MK dengan MA. Sinkronisasi ini diperlukan karena putusan MA tidak berlaku surut tetapi ada perintah untuk pencabutan peraturan.
Menurut rencana, KPU akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilihnya pada 21 Agustus 2009.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009