Komoditas ini masuk ke negara kita tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian melaporkan adanya 36 ton bawang merah yang masuk ke wilayah Tanah Air tanpa melalui prosedur resmi.

Badan Karantina Pertanian melalui unit kerjanya, yakni Karantina Pertanian Belawan berhasil menahan 24 ton bawang merah ilegal. Sementara itu, Karantina Pertanian Pekanbaru, wilayah kerja Bengkalis juga menahan 11 ton komoditas sama yang berasal dari Malaysia.

"Komoditas ini masuk ke negara kita tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan. Juga untuk yang masuk melalui Bengkalis juga melanggar aturan tidak masuk melalui tempat yang dipersyaratkan," kata Plt. Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan Agus Sunanto melalui keterangan di Jakarta, Selasa.

Menurut Agus, sesuai dengan Undang-undang No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 71, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme penguasaan negara terhadap produk pertanian yang dilalulintaskan.

Agus menjelaskan bahwa komoditas bawang merah yang dikategorikan sebagai media pembawa akan ditahan oleh Barantan karena tidak memenuhi aturan perkarantinaan yang berlaku.

Penahanan komoditas dilakukan guna menjaga masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. Jika hal ini terjadi, akan sangat membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati.

"Bawang merah impor ilegal ini jelas sangat merugikan. Selain tidak memiliki ijin masuk, juga dapat mengganggu stabilitas harga bawang merah kita. Saat ini produksi dalam negeri mencukupi, bahkan kita dapat ekspor," kata Agus.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Barantan Ali Jamil menyampaikan bahwa sejak H-7 hingga H+7 Idul Fitri, pihaknya bekerja sama dengan instansi keamanan TNI/Polri serta instansi terkait menggelar Operasi Patuh Karantina.

Layanan karantina untuk lalu lintas produk pertanian tetap dilaksanakan, baik ekspor, impor dan antar pulau atau area. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar kesehatan, keamanan dan kelancaran produk pertanian terjamin di masa libur lebaran.

"Utamanya 11 bahan pangan pokok termasuk bawang merah, ini kami kawal ketat," tegas Jamil.

Sebagai tindak lanjut penahanan yang dilakukan di dua unit kerja yakni Belawan dan Bengkalis, akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Apabila hasil pemeriksaan nanti menunjukkan bahwa tidak ada penularan atau tidak ditemukan organisme penganggu tumbuhan, Karantina Pertanian akan segera mengatur pelelangan sesuai dengan mekanisme barang yang dikuasai negara.

"Aturan sudah jelas, akan kita jalankan sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku. Ke depan kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melanggar aturan perkarantinaan," kata Jamil.

Baca juga: Stok cukup, pemerintah tidak berencana impor bawang merah
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 24,5 ton bawang merah dari Malaysia

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020