Indonesia itu copyright belum jadi satu masalah yang utama. Masih banyak celah yang bisa dilanggar. Itu yang sebenarnya harus cegahJakarta (ANTARA) - Sebagai pencipta lagu, Badai eks Kerispatih menyoroti soal masih tingginya pelanggaran hak cipta musik di Indonesia.
Menurut dia, masalah hak cipta di Indonesia belum menjadi masalah utama yang harus diperhatikan baik oleh masyarakat umum maupun dari para musisi itu sendiri.
Padahal sebagai pencipta lagu, seorang musisi berhak mendapatkan hak ekonomi dan hak moral yang telah diatur dalam undang-undang hak cipta.
Baca juga: Paul McCartney gugat Sony/ATV atas hak musik Beatles
Baca juga: Industri musik hasilkan Rp5,237 triliun untuk PDB
"Indonesia itu copyright belum jadi satu masalah yang utama. Masih banyak celah yang bisa dilanggar. Itu yang sebenarnya harus cegah," kata Badai saat dikonfirmasi ANTARA, Selasa.
Beberapa waktu belakangan nama Badai eks Kerispatih menjadi perbincangan setelah menegur YouTuber Indira Kalistha yang memakai lagu ciptaannya dan mengubah liriknya tanpa izin terlebih dahulu.
Meski masalah itu telah diselesaikan dengan damai, namun Badai menilai bahwa edukasi mengenai hak cipta perlu disosialisasikan lebih jauh baik kepada masyarakat umum maupun kalangan musisi.
"Bisa jadi karena kurang edukasi, sosialisasi orang. Di kalangan pencipta lagu juga saya harus akui banyak yang merasa itu tidak penting," kata mantan keyboardis Kerispatih itu.
"Ada pencipta lagu yang beranggapan gue senang aja lagu gue di-cover di YouTube jadi semakin terkenal. Ada pencipta lagu yang salah satunya adalah gue adalah orang yang strict dengan aturan," tegasnya.
Badai mengatakan bahwa dirinya tidak ingin lagu-lagu yang diciptakannya dengan sepenuh hati dilanggar masalah hak cipta atau menjadi hilang maknanya karena liriknya yang diubah tanpa izin lebih dahulu.
"Gue enggak mau lagu gue dirusak image-nya. Kemudian lagu gue dipakai tanpa izin. Karena undang-undang hak cipta sendiri mengatakan di pasal 9 UU Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 itu jelas,"
Lebih lanjut, Badai pun juga mendorong kepada para musisi dan pencipta lagu untuk semakin sadar akan pentingnya masalah hak cipta agar tidak ada lagi penyalahgunaan karya di kemudian hari yang merugikan musisi bersangkutan.
"Siapa pun yang melakukan tindakan publikasi dan reproduksi, dan sebagainya itu harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Itu jelas dalam undang-undang. Harusnya semua pencipta lagu unity untuk menggalakkan ini," pungkasnya.
Baca juga: Tren musik digital untungkan musisi, namun lemah terhadap perlindungan
Baca juga: Anang berharap hak cipta dan musik terus disuarakan anggota parlemen
Baca juga: Bekraf akan manfaatkan blockchain untuk hak cipta musik
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020