Makassar (ANTARA News) - Gerakan masyarakat "Cintai Indonesia Cintai KPK" (Cicak) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak anggota DPR periode 2004-2009 secepatnya merevisi RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Jika RUU Tipikor tidak terwujud hingga batas waktu yang ditentukan, kasus korupsi akan ditangani pengadilan umum yang menempatkan korupsi sebagai bentuk pidana biasa, bukan perkara kejahatan korupsi, kata Koordinator Cicak Sulsel Muhammad Arman saat mendeklarasikan organisasi gerakan masyarakat Cicak Cabang Sulsel di Makassar, Rabu.

"Selama ini dalam penanganan kasus korupsi yang dilakukan pengadilan umum, banyak pelaku yang divonis bebas," ujarnya.

Selain desakan percepatan pembahasan RUU tersebut, Cicak juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulselbar segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang selama ini telah disidik untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Mereka juga menyatakan kecaman terhadap upaya pihak-pihak eksternal maupun internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara sistematis untuk melemahkan posisi KPK.

Arman menjelaskan jika pelemahan KPK terjadi, dikhawatirkan seluruh penanganan kasus korupsi yang membuat kerugian besar bagi negara akan berjalan di tempat.

Indikasinya, kata dia, dapat dilihat pada penanganan kasus korupsi di wilayah Sulsel dan Barat yang hingga kini belum tuntas penyidikannya untuk diteruskan ke pengadilan.

"Itu akan berakibat memunculkan sikap apatisme masyarakat terhadap penuntasan kasus korupsi," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009