Kendari (ANTARA News) - Dua kelompok mahasiswa berdemonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muna dan Kabupaten Wakatobi.
Pantauan di Kendari, Rabu, dua kelompok pengunjuk rasa yang membawa massa puluhan orang itu menyampaikan aspirasi secara bergantian di kantor yang dipimpin Dr Fachmi SH MH itu.
Elemen mahasiswa Kabupaten Wakatobi yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Indonesia Wakatobi (Somasi Wakatobi) mendapat kesempatan pertama menyampaikan aspirasi yang diterima Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Muh. Idris Gani.
Sementara kelompok Ikatan Mahasiswa Muna Indonesia (IMMI-Sultra) hanya berorasi di depan pintu gerbang kantor Kejati Sultra, setelah mendapat informasi bahwa Kajati Sultra tidak berada di kantornya.
Somasi-Wakatobi mendesak Kejati Sultra melakukan pengusutan terhadap bupati Wakatobi selaku penanggunjawab anggaran di daerahnya.
Mereka juga meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Wakatobi dan oknum kontraktor.
Somasi-Wakatobi mendukung komitmen panitia khusus (Pansus) DPRD setempat yang mengungkap dugaan penyelewenangan dana APBD yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, mahasiswa Muna Sultra menguber indikasi korupsi pada beberapa kegiatan proyek pembangunan di daerah penghasil jati tersebut tanpa didukung data yang akurat.
Korupsi lebih kejam daripada penjajahan sebelum 17 Agustus 1945
Presidum IMMI-Sultra, Laode Abdul Rahman dalam orasinya meminta Kejaksaan agar serius menyikapi dugaan korupsi di Kabupaten Muna yang meresahkan rakyat.
"Korupsi lebih kejam daripada penjajahan fisik yang dilakukan bangsa lain sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 silam," kata Rahman.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Muh Idris Gani yang menerima Somasi-Wakatobi mengatakan kejaksaan tanpa pilih merk memberantas korupsi, tetapi harus berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau isu.
"Aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti kuat. Kejaksaan tidak dapat menangkap pelanggar hukum hanya berdasarkan isu," kata Idris.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009