Tanjungpinang (ANTARA News) - Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan tidak berlaku di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ), kata Ketua Dewan Kawasan FTZ, Ismeth Abdullah, Rabu.

"Permentan Nomor 27/Permentan/PP.340/5/2009 tersebut tidak akan diberlakukan di kawasan FTZ," kata Ismeth, yang juga Gubernur Kepulauan Riau, setelah meresmikan Kantor Pengawas Sekolah di Tanjungpinang.

Untuk sementara, kata dia, Permentan tidak diberlakukan sambil menunggu ketentuan khusus untuk FTZ. Permentan tersebut dilaksanakan karena Kepulauan Riau memiliki Undang-Undang FTZ.

Seharusnya Kepulauan Riau mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah pusat sehingga pelaksanaan FTZ tidak berbenturan dengan aturan lainnya.

"Hingga sekarang masyarakat Kepulauan Riau mengonsumsi sayur-mayur dan buah-buahan dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura," ujarnya.

Jika Permentan Nomor 27/Permentan/PP.340/5/2009 diberlakukan, maka seluruh sayur-mayur dan buah-buahan akan didatangkan dari daerah Indonesia seperti Medan dan Jawa. Sayur-mayur dan buah-buahan yang didatangkan dari Jawa dan Medan akan membusuk karena terlalu lama dalam perjalanan menuju Kepulauan Riau.

"Negara tetangga Kepulauan Riau itu lebih dekat dibanding Jawa dan Medan," katanya.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Ismeth telah mengutus Sekretaris Dewan Kawasan, Jon Arizal, yang juga Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kepulauan Riau, untuk menemui Mentan.

"Kami akan meminta penjelasan kepada Mentan," katanya.

Sementara itu Jon Arizal mengatakan, DK FTZ akan menjelaskan kepada Mentan alasan penolakan Kepulauan Riau terhadap peraturan tersebut. Sekitar 80 persen kebutuhan sayur-mayur dan buah-buahan yang dijual di pasar Kepulauan Riau dipasok dari luar negeri.

"Kepulauan Riau bukan wilayah penghasil sayur-mayur maupun buah-buahan. Jika Permentan wajib diterapkan maka dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan," katanya.

Konsumen terbesar sayur-mayur adalah masyarakat umum, kemudian restoran, hotel serta usaha-usaha makanan yang di dalam FTZ dibebaskan mengimpor kebutuhan sayur mayur.

"Masyarakat tidak perlu khawatir sepanjang peraturan itu tidak diberlakukan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009