Pekanbaru (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Pria Budi mengatakan taksi di Pekanbaru menggunakan tarif baru sesuai SK Walikota Pekanbaru Nomor 31/2009 tanggal 24 Juli 2009 yang mulai diberlakukan, Selasa (18/8) kemarin.

Pria Budi di Pekanbaru, Rabu menjelaskan, sesuai SK Walikota Pekanbaru itu untuk tarif buka pintu sebesar Rp6.000, argo minimal pembayaran sebesar Rp20.000, tarif tunggu perjam Rp20.000, dan tarif pembatalan jika telah dipesan atau dinaiki sebesar Rp.10.000.

Sebelumnya harga tarif taksi masih menggunakan harga negosiasi ditempat, antara supir dan calon penumpang, sehingga supir taksi tidak menghidupkan argo.

"Dengan tarif negosiasi, dan tidak dihidupkannya argo taksi tersebut, banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Baik para penumpang yang merupakan pendatang, maupun penumpang warga Pekanbaru," katanya.

Keluhan itu juga muncul, saat sejumlah delegasi Asosiasi Pemerintah Kota Se-Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan beberapa waktu lalu di Kota Pekanbaru.

Menurut Wakil Walikota Pekanbaru Erizal Muluk, keluhan dari delegasi APEKSI itu membuat image Kota Pekanbaru sebagai tuan rumah APEKSI menjadi jelek.

Bahkan, Erizal menganggap para pengusaha taksi tidak bisa diajak kompromi untuk menertibkan para supirnya.

"Pemberlakuan tarif baru untuk taksi di Pekanbaru yang berjumlah 490 itu diharapkan ditaati. Para supir wajib menghidupkan argo, agar dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat," katanya.

Selain menghidupkan argo, Erizal mewajibkan setiap taksi harus ditempelkan stiker tarif baru, sehingga para penumpang, atau calon penumpang mengetahui tarif baru yang diberlakukan.

Ia mengungkapkan, tarif baru ini bukan keputusan sepihak pemerintah tetapi berdasarkan hasil rapat, antara pihak pemerintah, dan pengusaha taksi.

"Sewaktu-waktu akan dilakukan razia gabungan, untuk pengawasan tarif baru ini, jika ada taksi yang tidak menggunakan tarif baru, maka akan diberikan sanksi tegas," ungkap Erizal.

Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan berupa pencabutan izin sementara bagi taksi yang melanggar. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009