Karimun, Kepri (ANTARA News) - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri membantah areal kuasa penambangan (KP) eksplorasi milik PT Kharisma Anak Karimun (KAK) di perairan Pangke, Kecamatan Meral, tumpang tindih.
"Tidak benar. Kami mengukurnya melalui program yang digunakan di bidang pertambangan," kata Kasi Perizinan Distamben Karimun, Yosli, di kantornya, Rabu.
Yosli mengatakan, pemetaan areal KP tersebut telah melalui pengukuran dengan menggunakan peta datar berdasarkan posisi koordinat yang diukur melalui GPS (global positioning system).
Pengukuran itu kemudian diaplikasikan dengan "program map" pada komputer, sehingga kecil kemungkinan tumpang tindih dengan blok lain.
"Hanya saja, beberapa koordinatnya memang berbatasan langsung dengan blok lain yang telah dieksploitasi PT KAK," ucapnya.
Dia menjelaskan, PT KAK memang telah mendapat izin eksplorasi pada blok V dan VI berdasarkan Keputusan Bupati Karimun No 211.A/2008 untuk blok V dengan luas 659 hektare dan blok VI seluas 147 hektare.
Hal ini sesuai izin KP eksplorasi untuk perusahaan itu tertanggal 23 Desember 2008.
Sebelumnya, lanjut dia, perusahaan itu telah mengeksploitasi areal tambang pada blok I dan II berdasarkan Keputusan Bupati No 163/2001 tertanggal 26 Juni 2001.
"Jadi tidak benar terjadi tumpang tindih antara blok VI dengan blok II seperti yang dikatakan konsultan PT KAK," ujarnya.
Dikatakannya, PT KAK merupakan satu-satunya perusahaan pemegang KP yang memperpanjang izinnya sejak 2001. Blok V dan VI baru bisa dieksploitasi jika Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disahkan oleh Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP).
"Sebelumnya KAK bersama konsultan telah mengikuti rapat pembahasan kerangka AMDAL di BLHKP, namun belum disahkan karena belum mencantumkan kandungan pasir laut pada blok V dan VI tersebut," jelasnya.
Menurut dia, pengukuran volume pasir laut pada dua blok itu merupakan dasar dalam menganalisa dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan dan masyarakat jika sudah dieksploitasi.
Dia juga mengatakan, eksploitasi pasir laut oleh PT KAK ditujukan untuk memenuhi kebutuhan PT Saipem Indonesia yang sedang melakukan pendangkalan alur untuk pembangunan galangan kapal.
"Sesuai ketentuan, penambangan pasir laut hanya dibenarkan untuk kepentingan dalam negeri," jelasnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009