Pangkalpinang, 19/8 (ANTARA) - Terdakwa Hendramawi, Ketua Koperasi Bina Sejahtera Mandiri (KBSM) di Kota Pangkalpinang, dituntut dua tahun penjara karena melakukan penipuan terhadap 368 nasabah pada koperasi itu, kata JPU Bayu Mediansyah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan ketua koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam itu terbukti melanggar Pasal 378 tentang Penipuan.
Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa, sebanyak 368 nasabah di koperasi itu, masing-masing mengalami kerugian Rp2 juta per kelompok.
Setiap anggota baru di koperasi itu harus menyerahkan uang Rp2 juta sebagai uang adsministrasi.
"Untuk meningkatkan minat masyarakat menjadi anggota baru pada koperasi yang dipimpinnya itu, terdakwa mengiming-imingi ke setiap anggota akan mendapatkan pinjaman minimal Rp50 juta hingga Rp200 juta dengan pembayaran dicicil selama enam bulan.
Namun di saat, anggota koperasi akan meminjam di koperasi itu dan menuntut janji-janji, terdakwa tidak bisa memenuhi dengan alasan koperasi sedang krisis ekonomi dan menunggu pinjaman bank dunia sebesar Rp1,5 miliar.
Ia mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penipuan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa selama persidangan.
Keterangan saksi itu juga diperkuat, barang bukti seperti lima unit komputer, laptop, printer, lima binder arsip pengajuan pinjaman, dua binder rekening bank, surat perjanjian kredit dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan simpan pinjam pada koperasi itu.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan orang lainnya sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu dan memohon keringanan hukuman karena memiliki tanggungan anak istri.
"Koperasi yang saya pimpin memang tidak ada izin resmi dari pemerintah Kota Pangkalpinang namun kami sudah melaporkan keberadaan dan kegiatan koperasi ke Pemkot Pangkalpinang," ujarnya.
Ketua majelis hakim, R. Hendro Suseno di dampingi dua hakim anggota Budiansyah, Ernila akhirnya menunda persidangan hingga depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009