Nantinya jika ditemukan masyarakat dari luar Jakarta tanpa SIKM, Pemkot Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan COVID-19 secara menyeluruh dengan swab test

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengatakan sebanyak 37 pendatang telah masuk ke Jakarta melalui Stasiun Gambir seluruhnya mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai dengan Pergub DKI 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Masuk DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.

"Hari ini total keberangkatan dari Surabaya 60 orang, yang masuk ke Jakarta 37. Sebagian ada yang turun di Semarang dan Cirebon. Kita lihat 37 orang itu semua menggunakan SIKM dan semuanya diterima masuk ke Jakarta," kata Bayu dalam Operasi Pemeriksaan SIKM di Stasiun Gambir, Selasa.

Bayu mengatakan para penumpang yang turun di Stasiun Gambir itu diverifikasi kelengkapan SIKM-nya melalui scan barcode (QR Code) dari Sudin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat ditemani petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Kodim 0501/JP.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan dari ke 37 orang yang memiliki kelengkapan SIKM itu semuanya merupakan orang yang bekerja di 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 47/2020.

"Yang pasti (para penumpang pemilik SIKM) dari 11 sektor yang diperbolehkan untuk mobilisasi," kata Bayu.

Dipastikan pemeriksaan SIKM untuk para pendatang yang masuk ke Jakarta Pusat akan difokuskan di Stasiun Gambir.

Operasi pemeriksaan SIKM itu akan terus berlangsung hingga masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai di ibu kota.

Baca juga: Penumpang pesawat tujuan Jabodetabek wajib punya SIKM

Baca juga: Pemalsu SIKM terancam hukuman Rp12 miliar dan 12 tahun penjara

Baca juga: Gelanggang Remaja Gambir disiapkan sebagai karantina orang tanpa SIKM

"Sementara ini di Jakarta Pusat layanan kereta api (dari luar Jabodetabek) adanya di Stasiun Gambir jadi kami terfokus di Stasiun Gambir. Sampai PSBB berakhir," kata Bayu.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir menjadi tempat isolasi bagi pendatang yang menuju kawasan Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020.

"Sudah kita siapkan tempat tidur mereka, makan juga disiapkan nanti oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat terhadap penumpang yang terjaring (Operasi PSBB dan Pemeriksaan SIKM)," kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Kota Administrasi Jakarta Pusat M. Fahmi pada saat dihubungi.

Nantinya jika ditemukan masyarakat dari luar Jakarta tanpa SIKM, Pemkot Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan COVID-19 secara menyeluruh dengan swab test.

Mereka yang terjaring diwajibkan tinggal di tempat karantina yang disiapkan yaitu Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020