Korban JD menghindari semprotan water cannon dengan berlariJayapura (ANTARA) - Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal menyatakan penyebab kematian Justin Dimara/JD (35) dikarenakan terjatuh saat menghindari penyemprotan yang dilakukan tim Satgas COVID-19 Papua menggunakan mobil Armored Water Cannon (AWC) atau water cannon.
Berdasarkan laporan yang diterima terungkap, insiden yang terjadi di sekitar kawasan Ruko Hamadi, Senin (25/5), sekitar pukul 17.30 WIT itu berawal saat JD dan rekan-rekannya sedang minum minuman beralkohol di depan ruko.
Melihat hal itu, anggota yang sedang melakukan pengamanan sekat pembatasan wilayah di kawasan depan salah satu ruko di Hamadi melaporkan warga yang sedang mengonsumsi minuman keras dan tidak menghiraukan imbauan terkait pembatasan sosial yang diberlakukan hingga pukul 14.00 WIT.
Bahkan, mereka melemparkan botol-botol bekas minuman keras ke lantai depan ruko, kata Kamal seraya menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut rombongan Satgas COVID Papua meresponsnya dengan mendatangi tempat kejadian perkara beserta mobil AWC.
Anggota satgas sempat mengimbau kembali, mengingat waktu sudah menunjukkan pukul 17.35 WIT, namun korban bersama rekan-rekannya yang sedang dipengaruhi minuman keras tidak mengindahkannya.
Akibatnya, anggota melakukan tindakan kepolisian melakukan penyemprotan air menggunakan mobil AWC kepada sekelompok masyarakat tersebut, agar membubarkan diri.
Saat dilakukan penyemprotan air, korban JD menghindari semprotan water cannon dengan berlari, namun korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras tidak dapat mengontrol sehingga terjatuh.
Korban yang terjatuh kemudian dievakuasi ke RS AL Dr Soedibjo Sardadi untuk dilakukan penanganan medis, namun tidak tertolong dan meninggal dunia, ujar Kombes Kamal.
Akibat insiden tersebut, warga dan keluarga korban sempat memblokade ruas jalan di Hamadi yang menghubungkan jalan ke Entrop.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020