Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari (32) terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap manajemen dan paramedis Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, Banten, membantah suaminya Andri Nugroho pernah mengancam dokter terkait permintaan rekam medis.

"Suami saya tidak pernah mengancam dokter atau paramedis RS Omni hanya karena meminta rekam medis," kata Prita Mulyasari di Tangerang, Rabu.

Menurut dia, suaminya hanya mendatangi pihak manajemen RS agar rekam medis selama dalam perawatan dapat diperoleh, namun tidak diberikan dengan alasan akan dikirimkan ke rumah melalui jasa pos.

Prita menyatakan masalah tersebut dalam sidang lanjutan di PN Tangerang, Banten yang menghadirkan tiga saksi, dua di antaranya petugas medis yakni dr. Hengky Gozal dan dr Grace Hilda dan Renold Parentino Panjaitan SH sebagai kuasa hukum.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH dan Prita didampingi kuasa hukum Slamet Yuwono dan Syamsu Anwar SH.

Dia mengatakan, sudah berupaya berulang-ulang meminta rekam medis kepada dr. Hengky dan menejer pelayanan RS Omni, dr. Grace Hilda, tetapi tidak diberikan karena alasan hasil laboratorium belum akurat.

Selama dirawat, katanya trombosit darah mencapai 27.000 namun belakangan berubah menjadi 181.000.

Demikian pula ketika dalam perawatan di RS Omni, Prita mengalami sesak nafas dan bagian tangan serta leher gembung setelah mendapat infus dari dr Hengky.

Sidang dengan agenda meminta keterangan saksi lainnya akan dilanjutkan kembali Kamis (27/8).(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009