Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik dua tersangka baru kasus dugaan pembobolan dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp226 miliar.
"Kita juga akan membidik dua orang lagi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, seusai acara Pelantikan Pejabat Eselon II Kejagung di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka, Asri Uliya, dan mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten, yang saat ini menjabat sebagai Senior Staf pada Divisi Kredit Retail Kantor Pusat BRI.
Amir Abdullah (Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa (NJS)), Muhammad Sugirus (Direktur PT Javana Artha Buana, Komisaris Utama PT NJS), dan Dedih Wijaya (Karyawan BRI cilegon).
Arminsyah menjelaskan kasus ini ada kebijakan dari perusahaan ingin mengambil kredit, kemudian perusahaan ini berkaitan dengan nasabah palsu. "Antara tersangka sebagai pimpinan perusahaan, sampai ke masyarakat yang dibohongi ini, ada penghubung/orang tengahnya," katanya.
"Kan gak mungkin direktur ke kampung-kampung, tapi ada ini korlap. Nah korlapnya ini mau kita bidik," katanya.
Kasus itu bermula pada 2006-2007, BRI Kantor Cabang Syariah Serang, mengadakan kerja sama (PKS) dengan PT NJS dan PT Javana Artha Buana (JAB) untuk pemberian fasilitas pembiayaan kredit kepemilikan kios pada Plaza Nagari Minang, Pasar Baru Bantar Gebang, dan rumah tinggal di Cilandak Town House, Jakarta Selatan.
Ketiga gedung itu dibangun oleh kedua perusahaan tersebut untuk selanjutnya dijual kepada BRI.
Dalam perjanjian kerja sama yang disebutkan PT NJS dan PT JAB, berkewajiban untuk mencari calon nasabah yang akan mendapatkan pembiayaan kepemilikan kios dan rumah tinggal.
PT NJS dan JAB juga bertindak sebagai penjamin (avalis) atas pembiayaan yang akan diberikan oleh Bank BRI dengan sistem Murabahah (pembiayaan dengan sistem jual beli).
Faktanya sebanyak 438 calon nasabah untuk yang diajukan oleh PT NJS dan PT JAB, tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan.
Namun dengan dalih berlibur ke Anyer, mereka diminta untuk menyerahkan foto copy identitas, kemudian dipaksa untuk menandatangani permohonan pembiayaan ke kantor BRI Syariah Serang dengan imbalan uang antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Nasabah juga dipaksa membuat surat pernyataan peminjaman nama dan data kepada PT NJS untuk akad kredit pembiayaan tersebut.
BRI Syariah sendiri langsung memproses permohonan pembiayaan tersebut, dengan menggunakan data fiktif calon nasabah sebanyak 438 orang dengan total pokok pembiayaan sebesar Rp226 miliar.
Faktanya dana yang diajukan itu tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT NJS dan PT Javana Artha Buana (JAB) dengan BRI.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009