Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan menyoroti pemberhentian terhadap ratusan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir beberapa hari yang lalu.
Kepala Perwakilan ORI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah mengatakan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan maladministrasi yang sedang diselidiki Ombudsman terkait pemberhentian tersebut.
“Dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini, Ombudsman sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim untuk melakukan kegiatan investigasi dalam rangka mengumpulkan informasi awal, nantinya informasi ini akan dijadikan rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Inisiatif Ombudsman. Dan jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," ujar Adrian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan 109 tenaga medis di Ogan Ilir di tengah Kabupaten Ogan Ilir tengah gencar menanggulangi wabah pandemik COVID-19.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan pada Minggu (24/5/2020) kemarin yang diunggah di situs corona.sumselprov.go.id, jumlah pasien positif di Ogan Ilir telah mencapai 45 orang.
Adrian mengatakan ada hal yang kurang patut, yaitu dugaan telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati Ogan Ilir tersebut.
"Ada hal yang kurang patut, diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap (pemberhentian) tenaga medis tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Adrian mengatakan jangan sampai hanya karena para tenaga medis menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen daripada itu.
Ia menambahkan, memang dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik.
Namun, untuk dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional, maka dituntut bagi Kepala Daerah agar dapat menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan yang dilakukan.
Asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah dalam hal ini tidak merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terkena dampak langsung.
Selanjutnya, Adrian mengatakan Ombudsman berharap agar pihak-pihak yang nantinya diminta untuk dapat hadir dapat bersikap kooperatif, memenuhi undangan ataupun panggilan dari Ombudsman.
"Karena keterangan tersebut dapat membuat terang dan sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi yang sedang diselidiki," kata Adrian.
Baca juga: Ombudsman Sumsel selidiki pemecatan 109 tenaga kesehatan di Ogan Ilir
Baca juga: Bupati ogan ilir sebut pemecatan 109 tenaga kesehatan sesuai prosedur
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020