Tangerang (ANTARA News) - Slamet Yuwono, pengacara Prita Mulyasari (32), terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten, menyatakan keberatannya atas langkah jaksa yang malah mengajukan pihak terlapor menjadi saksi, apalagi itu melanggar pasal 319 KUHP.
"Kami keberatan dengan saksi yang diajukan jaksa yakni Renold Parentino Panjaitan SH karena dia adalah kuasa hukum dan bukan pihak yang dirugikan," kata Slamet pada persidangan PN Tangerang, Rabu.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH menghadirkan tiga saksi yakni dr. Grace Hilda, dr. Hengky Gozal dan Renold Parentino Panjaitan, padahal Panjaitan sendiri adalah kuasa hukum bagi kedua dokter tersebut.
Panjaitan adalah juga kuasa hukum kedua dokter yang telah melaporkan masalah pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, sedangkan dalam delik aduan yang mengadukan masalah itu adalah pihak yang merasa dirugikan.
Selain melanggar KUHP, Panjaitan juga dianggap telah menyalahi Pasal I ayat 25 KUHAP tentang Pengaduan bahwa yang berhak mengadukan masalah adalah pihak yang dirugikan, bukan kuasa hukum menghadapi persidangan Prita.
Sidang lanjutan ini adalah kelanjutan dari surat perlawanan JPU yang dikirimkan pada 13 Juli 2009 kepada Pengadilan Tinggi Banten setelah PN Tangerang menghentikan persidangan Prita 25 Juni 2009. Pada 27 Juli 2009, PT Banten membalas surat JPU dan pada 19 Agustus 2009 Prita harus mengikuti sidang lanjutan.
Prita, ibu dua anak yang sempat dipenjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong setelah mengirimkan surat eletronik berisi keluhan pelayanan medis.
Ibu dua anak itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
Di hadapan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, Arthur Hangewa SH mempertanyakan mengapa kuasa hukum yang melaporkan terdakwa ke polis menjadi saksi,i bukan dr. Grace yang adalah manajer pelayanan RS Omni atau Hengky yang menjadi dokter ahli yang menangani Prita.
Dalam sidang itu, JPU Riyadi menyebut email yang disebarkan Prita tidak saja kepada rekannya melainkan kepada orang lain yang tidak dikenalnya. Sidang dengan agenda meminta keterangan saksi lainnya akan dilanjutkan Kamis pekan depan. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009