Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar, selama empat jam hari ini, diperiksa oleh lembaga yang secara formal masih dipimpinnya itu melalui tim Direktorat Pengawasan Internal KPK di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, dalam kasus pelanggaran kode etik.

Tim pemeriksa yang berjumlah lima orang datang ke Rutan Narkoba sekitar pukul 10:30 WIB dan keluar sekitar pukul 14:30 WIB, menggunakan dua mobil.

Tim KPK enggan memberikan keterangan ketika wartawan mencegat mereka di depan Rutan Narkoba.

Seorang anggota tim pemeriksa Cesna Anwar hanya mengatakan, pemeriksaan itu bersifat internal dan akan melaporkan hasil pemeriksaan ke pimpinan KPK.

Antasari kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Antasari juga diduga telah melanggar kode etik pimpinan lembaga anti korupsi itu yakni menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Wijoyo yang tengah berada di Singapura.

Kasus ini terkuak setelah Antasari membuat testimoni yang menyebutkan adanya dugaan suap kepada oknum KPK yang tengah menyidik kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan tahun 2006 - 2007.

Testimoni itu menyebutkan, Antasasi sempat menemui Anggoro di Singapura, sementara KPK menilai tindakan menemui tersangka atau pihak yang terlibat dalam kasus yang ditangani KPK itu adalah perbuatan melanggar kode etik.

KPK telah melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya atas tuduhan membuat surat palsu yakni surat pencabutan cekal Anggoro untuk bepergian ke luar negeri dan melaporkan Antasari ke Mabes Polri atas tuduhan menemui tersangka.

Menurut KPK, tindakan menemui tersangka juga merupakan pelanggaran pidana sehingga harus dilaporkan ke Polri selain dianggap melanggar kode etik.

KPK juga tengah menyiapkan laporan pencemaran nama baik oleh Antasari karena menuduh ada oknum KPK yang menerima suap yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap KPK. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009