Jakarta (ANTARA News) - Tim pemeriksa dari Direktorat Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar terkait kasus pelanggaran kode etik.

Antasari diduga telah melanggar kode etik pimpinan lembaga antikorupsi ini, yakni menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Wijoyo yang tengah berada di Singapura.

Tim pemeriksa internal KPK yang memeriksa Antasari sebanyak lima orang. Mereka langsung masuk ke Rutan Narkoba, tempat Antasari ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Namun, tidak ada satupun diantara anggota pemeriksa itu yang bersedia memberikan keterangan soal materi pemeriksaan kepada para wartawan.

Kasus ini terkuak setelah Antasari membuat testimoni yang menyebutkan adanya dugaan suap kepada oknum KPK yang tengah menyidik kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Dalam testimoni itu disebutkan bahwa Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar sempat menemui Anggoro di Singapura.

KPK menilai bahwa tindakan menemui tersangka atau pihak-pihak yang terlibat kasus yang ditangani KPK adalah perbuatan melanggar kode etik.

KPK juga telah melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya atas tuduhan membuat surat palsu, yakni surat pencabutan cekal Anggoro untuk bepergian ke luar negeri.

Selain itu, KPK juga melaporkan Antasari ke Mabes Polri atas tuduhan menemui tersangka.

Menurut KPK, tindakan menemui tersangka juga merupakan pelanggaran pidana sehingga harus dilaporkan ke Polri selain pelanggaran kode etik.

Sementara itu, KPK juga tengah menyiapkan laporan pencemaran nama baik oleh Antasari karena menuduh adanya oknum KPK yang menerima suap.

Tuduhan itu dianggap telah mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap KPK.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009