Satu orang dokter maksimal hanya menangani sebanyak 20 pasien COVID-19

Tanjungpinang (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (IDI Kepri) menyatakan sebanyak 40 dokter di wilayah itu mendapatkan tugas khusus menangani pasien COVID-19.

Ketua IDI Kepri dr Rusdani, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, dokter yang menangani pasien COVID-19 sudah dibekali keteramplilan khusus.

"Mereka terlatih, memiliki keahlian karena sudah dilatih sebelum menangangi pasien COVID-19," katanya.

Rusdadi mengemukakan satu orang dokter maksimal hanya menangani sebanyak 20 pasien COVID-19.

Saat ini,kata dia, sebanyak 40 dokter tersebut sudah siap menjalankan tugasnya secara maksimal.

"Dokter khusus itu paling banyak bertugas di Batam karena jumlah pasien COVID-19 paling banyak di Batam. Jika daerah lain, seperti Tanjungpinang dan Karimun membutuhkannya, maka mereka sudah siap ditugaskan di daerah tersebut," katanya.

Menurut dia, dokter yang mendapat tugas khusus dalam menangani pasien COVID-19 dapat ditambah jika dibutuhkan. Namun untuk saat ini jumlah dokter khusus itu sudah cukup memadai.

"Jika kurang, kami akan melatih kembali," katanya.

Rusdani mengatakan jumlah dokter di Kepri cukup banyak. Dokter yang menangani pasien COVID-19 tidak hanya spesialis paru-paru, melainkan juga dokter lainnya seperti dokter spesialis penyakit dalam dan dokter umum.

"Kalau dilihat dari perkembangan COVID-19, kami yakin jumlah dokter cukup memadai untuk menangani pasien COVID-19," katanya.

Sementara terkait ruang perawatan maupun karantina, Rusdani meragukannya seandainya jumlah pasien membludak.

Namun ia menolak mengomentari persoalan itu lebih mendalam.

"Silakan ditelusuri sendiri apakah ruang rawat inap dan karantina memadai," demikian Rusdani.

Baca juga: Kepri belum lakukan relaksasi protokol kesehatan

Baca juga: Gugus Tugas dukung empat daerah di Kepri berlakukan PSBB

Baca juga: Pemprov Kepri cari 200 tenaga kesehatan untuk RS Galang

Baca juga: Ada dua kluster penularan COVID-19 di Batam, sebut Dinas Kesehatan

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020