Jakarta (ANTARA News) - Seluruh Fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang No.15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian setelah melalui persetujuan dari 10 fraksi di DPR RI dalam sidang paripurna.

Siaran pers Humas Depnakertrans yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan dalam waktu dekat RUU perubahan ini akan diajukan ke Presiden untuk disahkan.

Keputusan Persetujuan itu diambil setelah Sidang Paripurna DPR RI melakukan pembahasan yang dihadiri Menakertrans sebagai wakil Pemerintah dan semua Fraksi DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II.

Sesuai dengan Surat Presiden No. R-14/Pres/03/2009 tanggal 19 Maret 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapat tugas untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 1997 dengan DPR RI

Menakertrans menjelaskan terdapat dua hal pokok dalam perubahan itu, yakni penyesuaian atas praktik pemerintahan otonomi daerah dan mendorong perbaikan iklim investasi.

Perubahan itu diharapkan akan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, dimana terjadi proses desentralisasi industri, desentralisasi investasi, sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah transmigrasi dan sekitarnya.

Perubahan UU No.15 tahun 1997 juga bertujuan memperjelas peran pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/kota agar sejalan dengan makna Otonomi daerah, serta mempertegas regulasi yang mampu mendorong peran aktif badan usaha dalam mengembangkan investasi yang terintegrasi dalam pelaksanaan pembangunan bidang transmigrasi.

Kondisi itu diharapkan akan menarik minat pengusaha dalam mengembangkan investasi yang terintegrasi dengan pembangunan transmigrasi.

Bagi program transmigrasi, perubahan aturan tersebut akan memudahkan pengembangan dan peningkatan produksi perkebunan pertanian, peternakan, sehingga ke depan Indonesia tidak lagi menjadi negara pengimpor bahan pangan karena semuanya sudah tercukupi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009