Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp1.000/gram menjadi Rp816.000/gram dari sebelumnya.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp488.500
- Harga emas 1 gram : Rp917.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.774.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.636.000
- Harga emas 5 gram : Rp4.365.000
- Harga emas 10 gram : Rp8.665.000
- Harga emas 25 gram : Rp21.537.000
- Harga emas 50 gram : Rp42.995.000
- Harga emas 100 gram : Rp85.912.000
- Harga emas 250 gram : Rp214.515.000
- Harga emas 500 gram : Rp428.820.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp857.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020