Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) siap mengawal dan menyukseskan program wajib belajar (wajar) 9 tahun untuk pendidikan dasar (SD dan SMP), kata Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Depdiknas Prof Suyanto, PhD.
Dirjen kepada pers di Jakarta, Selasa, mengatakan,pelaksanaan wajar 9 tahun yang dimulai sejak 1993/1994 keberhasilannya telah mencapai harapan. Program ini pada 2008/2009 diikuti minimal 95 persen anak usia 7-15 tahun.
"Progres keberhasilannya sangat baik. Sejak 2008 apa yang kita harapkan telah sesuai dan tercapai. Secara pribadi maupun institusi kami semua siap mengawal keberhasilan program Wajar 9 Tahun di Indonesia," katanya.
Dikatakannya, pada 2007 angka partisipasi kasar (APK) jenjang SMP mencapai 95 persen sebanyak 187 kabupaten dan 11 provinsi. Sedangkan yang masuk katagori tuntas utama 90-95 persen sebanyak 56 kabupaten dan 4 provinsi. Untuk yang masih berjuang masuk katagori madya pratama, karena APK-nya masih kurang dari 80 persen pada 2007 masih ada 111 kabupaten/kota dan 7 provinsi.
Suyanto menegaskan, program Wajar 9 Tahun akan tuntas tahun ini. Apalagi lima provinsi telah mencapai APK tertinggi, yakni DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Oleh karena itu, Suyanto meminta kepada semua pihak untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskan program Wajar 9 Tahun.
"Tidak hanya kami tapi semua piha juga wajib untuk melakukan pengawasan demi suksesnya program ini. Karena ini adalah amanat UU," ujarnya.
Sementara menyoal masih adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang kerap dikeluhkan para orangtua murid, Suyanto menegaskan, siapapun berhak memberikan pengawasan terhadap pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan kesempatan emas dari pemerintah tersebut.
"Siapa saja bisa mengawasinya, mulai dari wartawan, aparat pemerintah, orangtua murid, sampai LSM. Ini semua demi tercapainya kesuksesan program dimaksud," ujarnya.
Menurut Suyanto, selama ini pungutan yang diperkenankan hanya untuk yang bersifat administrasi, seperti pembelian seragam, alat tulis anak, maupun buku pelajaran. Itupun tetap dalam batas wajar.
Karena pemerintah telah memberikan bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang berfungsi membantu kegiatan operasional sekolah-sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan kepada muridnya.
"Jadi kalau di daerah-daerah bantuan tersebut tentunya sangat mencukupi. Namun untuk di Jakarta, dengan biaya operasional yang tinggi masih kurang mencukupi. Karenanya diperlukan peran aktif orangtua untuk membantu membiayai anak-anak mereka. Gratis di sini bukan berarti gratis segala-galanya," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya dengan tegas mengaku siap mengawal kesuksesan program Wajar 9 Tahun.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Dari : FMPP ( Forum Masyarakat Peduli Pendidikan )
cc : KADISPEN, KEMENDIKNAS
Sesuai hasil rapat dari FMPP tanggal 07 Maret 2011 di kantor sekretariat jl. Joyo Suko Metro no 42 A Merjosari, Malang, yang dihadiri semua perwakilan FMPP kabupate/kota, MCW, LBH dan berbagai LSM Bidang Pendidikan,
FMPP ( Forum Masyarakat Peduli Pendidikan ) selaku subbid. dari MCW Pendidikan, berhak memantau jalannya kebijakan pemerintah Pasal 31 ayat 2 Amandemen ketiga UUD 1945 "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan Pemerintah wajib membiayainya". Mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci dalam UU no 20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan Nasional.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola pemerintahan di daerah, termasuk pengelolaan pendidikan (PP No.25 tahun 2000).
Dalam hal ini FMPP menghimbau KADISPEN , untuk melakukan langkah-langkah strategis, bijak dan tegas serta melakukan pengawasan yang extra guna mendukung kelancaran Undang-Undang tersebut, agar masyarakat tidak terbebankan biaya pendidikan yang mahal.
Adapun langkah-langkah tersebut harus menindak tegas, terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pihak sekolah yang melakukan pelanggaran di setiap tahun ajaran baru, terutama,
1. Pembayaran uang bangunan, baik diberlakukan siswa yang masuk secara online atau pun tidak.
2. Penjualan kain seragam sekolah.
3. Pembayaran daftar ulang
4. Menjual Kalender, dan buku-buku sekolah yang terkesan dipaksakan.
Adapun hal lain yang perlu dipertimbangkan dan segera diadakan perubahan kebijakan dan penegasan adalah,
1. Dalam menerima calon siswa baru tingkat SD, tidak diharuskan melakukan tes baca tulis. (anak yang sudah memasuki umur wajib sekolah harus di terima).
2. Tidak ada pungutan sepeserpun dalam penerimaan siswa baru, baik SD ataupun SMP, SMA.
3. Merubah kebijakan mekanisme PSB secara Online menjadi, memprioritaskan calon siswa yang berdomisili di lingkungan sekolah terlebih dahulu sebagai wujud bina lingkungan sekolah (tanpa seleksi danem Online), kemudian jika masih ada bangku kosong bisa memasukkan calon siswa lain secara peringkat danem online.
4. Melaporkan secara periodik dan transparan kepada orangtua siswa, jumlah dana BOS dan dana-dana lain yang diterima sekolah beserta pengeluarannya.
ISTILAH UANG PENDAFTARAN, tidak dikenal dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, oleh karenanya perlu ditanyakan dasar hukum yang dipakai oleh satuan pendidikan yang memungut Uang/Biaya Pendaftaran. Sedang pada SD/MI dan SMP/MTs beaya pendaftaran ini sudah dianggarkan dalam DANA BOS.
ISTILAH DANA TAHUNAN dalam rangka DAFTAR ULANG juga tidak dikenal dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, oleh karenanya perlu ditanyakan dasar hukum yang dipakai oleh satuan pendidikan yang memungut dana tahunan tersebut. Malah melanggar surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/6152/032/2005 tanggal 5 Juli 2005 sebagaimana tercantum pada angka 7 yang berbunyi "Daftar ulang tidak diperkenankan membebani biaya dalam bentuk apapun kepada siswa, karena daftar ulang hanya bersifat kegiatan administrative".
ISTILAH SUMBANGAN DANA BIAYA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN (SBPP), yang dipungut bersamaan dengan kewajiban saat daftar ulang terdapat dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, di mana ayat (3) menjelaskan bahwa orangtua/wali siswa bukanlah termasuk sumber dana pengembangan pendidikan. Dengan demikian bilamana ada satuan pendidikan negeri yang memungut Sumbangan Biaya Pembangunan Pendidikan (SBPP), maka perlu ditanyakan dasar hukum yang dipakai oleh sekolah negeri yang memungutnya.
Selain ancaman hukuman disiplin yang akan dikenakan kepada Kepala Sekolah yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, maka oleh karena tindakan pelanggaran menimbulkan kerugian masyarakat (dana publik) perkiraan ancaman hukuman adalah : KUHP Pasal 423 yang berbunyi: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seseorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran memotong sebagian dalam melakukan pembayaran atau mengerjakan sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.Pasal 12 Undang-Undang Nomor UU No.20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terimakasih.FMPP.