Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, Achir Yani mengatakan, PPNI secara nasional juga akan menyiapkan Tim Advokasi Hukum untuk perawat anggota PPNI yang mendapatkan masalah hukum terkait dengan aktivitas/kegiatan gerakan nasional untuk mensukseskan UU Keperawatan.
Menurut ia, rakernaslub PPNI (12/8) di Jakarta, menghasilkan kesepakatan bahwa PPNI seluruh provinsi akan melakukan mogok nasional bila pada periode DPR RI saat ini tidak dapat mengesahkan UUK.
Laporan dari seluruh propinsi tentang kesiapan perawat untuk mendukung pengesahan UUK dan menjalankan instruksi PPNI setiap saat diperlukan dalam rangka mengawal percepatan UUK termasuk aksi mogok nasional yang telah direncanakan, katanya.
Achir menjelaskan, bila dilihat dari aspek politis UUK tidak ada kepentingan golongan atau kelompok yang mempengaruhi karena UUK ini adalah untuk kemaslahatan pelayanan kesehatan masyarakat sehingga seharusnya DPR RI tidak memperlama prosesnya, karena akan dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan mulai dari tingkat Puskesmas di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan terjadinya kesenjangan penempatan tenaga kesehatan yang cenderung ingin di kota besar. Sementara, perawat yang ada (60 persen dari tenaga kesehatan) yang bersedia di semua tatanan dan kondisi pedesaan, belum didayagunakan.
Disisi lain, UUK juga akan membentengi dari ancaman dan serbuan perawat asing yang akan bersiap menyerbu Indonesia pada 1 Januari 2010 setelah kita menyepakati MRA (Mutual Recognition Agreement) tingkat ASEAN.
"Potensi keuntungan jasa pelayanan keperawatan yang baik akan diambil oleh perawat negara lain, sementara perawat lokal hanya akan menjadi penonton penyerapan sumber-sumber kekayaan bangsa oleh perawat asing," katanya.
Hal tersebut sebenarnya bisa menjadi peluang bagi Indonesia, karena jumlah lulusan baru pertahun dari D3 dan S1 keperawatan mencapai 26.000 per tahun, sementara daya serap pemerintah dan swasta sekitar 7.100 per tahun.
"Terjadi surplus yang berpotensi devisa dari remitanace atas 18.900 perawat sebagai tenaga terdidik yang bisa bekerja di luar negeri," demikian Prof Achir Yani S Hamid.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
bukannya negara Indonesia adalah negara DEMOKRASI
sejauh mana persetujuan berita itu nilai?
organisasi yang besar adalah organisasi yang transparan dan terbuka, jangan lupa hal itu
UUK.
apa harus menunggu UUK disyahkan,akan lebih bijak,jika pelayanan profesionalisme perawat dibuktikan.
saat ini perawat bekerja jauh dari nilai-niali profesional dan kode etik.
MRA,kenapa harus ditakutkan, bukannya indonesia sepakat dan menandatanganinya.
MRA merupakan cerminan keseragaman sebuah pelayana profesi perawat.Tangda yang disepakati untuk perawat melaui MRA adalah RN ; APAKAH SUDAH SYSTEM-NYA?
angota ppni seharusnya kan setelah lulus S1 pendidikan profesi sedangkan di berbagai media masih mencantumkan anggota yg lulus D3 gimana nih.
apa benar anggota PPNI 500.000?