"Jadi harus segera (dipersiapkan). Untuk itu, kita akan membentuk tim khusus pemilu kepala daerah yang akan menangani seluruh pemilu kepala daerah," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Selasa, yang ditemui setelah menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2009-2014.
Umumnya, pemilu gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan pada 2010 dan 2011, meskipun ada juga daerah yang melaksanakan pemilihan pada akhir 2009. Jumlah daerah yang akan melangsungkan pemilu kepala daerah pada 2010 yakni sekitar 245 yang terdiri dari tujuh provinsi dan 238 kabupaten/kota.
Untuk daerah yang melaksanakan pemilu pada 2010, sebagian tahapannya dilaksanakan mulai 2009. Untuk itu, KPU sudah mulai mempersiapkan materi bimbingan teknis bagi KPU di daerah untuk melaksanakan pemilihan, beserta peraturan teknisnya.
Sebelumnya, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, sejumlah KPU kabupaten/kota telah meminta KPU menyiapkan materi bimbingan teknis untuk pemungutan dan penghitungan suara.
"KPU harus menyiapkan bimbingan teknis pelaksanaan pemilu kepala daerah di wilayah masing-masing, termasuk di wilayah pemekaran yang belum melangsungkan pemilu untuk memilih bupati atau wali kota," katanya menjelaskan.
Revisi
Sementara itu, berkaitan dengan pemilu kepala daerah, Hafiz mengatakan, secara pribadi ia mengusulkan supaya dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Ia mengusulkan, undang-undang yang mengatur tentang pemilu kepala daerah dipisah dari undang-undang tentang pemerintah daerah.
"Ini masih usul pribadi, belum dibicarakan dalam rapat pleno KPU. Nanti dibahas dalam rapat pleno," katanya.
Saran maupun usulan untuk revisi UU 32/2004 telah dibicarakan dengan Departemen Dalam Negeri, namun masih dalam tataran informal.
"Secara informal sudah disampaikan, formalnya belum. Yang menyampaikan (usulan perubahan UU) ke DPR itu pemerintah bukan KPU, maka KPU hanya menyampaikan saran, usulan, dan pendapat," ujarnya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009