"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perbankan dengan sengaja bersama-sama," kata ketua JPU Damly Rowelcis dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin hakim Sugeng Riyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Terdakwa dijerat dengan tiga pasal, yakni, Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 50 UU Perbankan.
JPU menyatakan yang memberatkan dari tindakan terdakwa adalah telah merusak citra perbankan dan iklim investasi di tanah air.
"Yang meringankan terdakwa telah berbuat sopan selama persidangan," katanya.
JPU menyatakan dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Robert Tantular.
JPU mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar USD 18 juta tanpa seizin pemiliknya.
Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Wibowo Wadah Rejeki senilai Rp121,3 milyar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp60 milyar.
Kemudian dakwaan ketiga, Robert Tantular bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 Nopember 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri.
Sementara itu, terdakwa Robert Tantular, menyatakan kepada majelis hakim, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk menanggapi tuntutan tersebut.
Pimpinan majelis hakim, Sugeng Riyono, memberikan waktu pada 25 Agustus 2009, bagi terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut.
"Diharapkan pada 3 September 2009, sudah ada putusannya," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009