Jakarta (ANTARA News) - Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara mendukung Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Taufiq Kiemas sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009-2014. AP Batubara mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa, menjawab pertanyaan pers seputar tawaran dari pihak Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mendukung Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR (2009-2014). Menurut anggota Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PDIP itu, hasil rapat Deperpu (18/8) yang antara lain diikuti anggotanya, AP Batubara, Waluyo, John L dan Taufiq Kiemas, memutuskan mendukung tawaran Partai Demokrat untuk mencalonkan Ketua Deperpu PDIP sebagai Ketua MPR dalam sidang MPR di Jakarta, September mendatang."Alasan PDIP menerima tawaran Partai Demokrat tersebut karena kedua partai memiliki asas yang sama yaitu Pancasila, dan PDIP juga akan dapat mengawal keberadaan Pancasila dan UUD 1945 untuk tetap mempertahankan negara kesatuan RI," katanya.Kendati demikian, AP Batubara menegaskan, PDIP akan melihat bukti janji Partai Demokrat dalam mendukung Taufiq Kiemas. "Jika janji tersebut terpenuhi dengan bukti terpilihnya Taufiq Kiemas sebagai ketua MPR, maka tawaran untuk kerja sama selanjutnya kedua partai itu akan dapat berlanjut," katanya.Ketika ditanya tentang kabar adanya tawaran Presiden SBY untuk jabatan sejumlah menteri dari PDIP, AP Batubara mengatakan, pihaknya secara resmi belum mendengar tawaran tersebut, namun jika tawaran dukungan ketua MPR dari PDIP tersebut sudah terbukti, maka tawaran jabatan menteri akan mendapat persetujuan.Dia menegaskan, PDIP akan menerima tawaran kerja sama dari partai mana pun dengan syarat mendukung dan melaksanakan ideologi negara Pancasila dan konstitusi negara UUD 1945. Karena itu, kata AP Batubara, jika nantinya PDIP tidak menjadi partai oposisi, maka PDIP akan tetap kritis terhadap kebijakan dan programn pemerintah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009