Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto di Jakarta, Selasa, menjelaskan, perpanjangan pencegahan juga ditujukan untuk beberapa petinggi PT Masaro Radiokom yang lain.
Para pejabat PT Masaro itu adalah Direktur Keuangan David Angka Wijaya dan Direktur Utama Masaro Putronevo A. Prayugo.
Sebelumnya KPK juga mencegah Presiden Komisaris Masaro Anggono Widjojo terkait kasus yang sama. Namun, status pencegahan Anggono tidak diperpanjang.
"Yang tidak dicekal lagi adalah Anggono Widjojo, karena sudah meninggal dunia," kata Bibit.
Kasubid Cekal Diten Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, Bambang Soedjatmiko membenarkan perpanjangan pencegahan yang dikirimkan oleh KPK tersebut.
Menurut Bambang, perpanjangan pencegahan itu ditujukan itu ditujukan kepada Anggoro Widjojo, David Angka Wijaya, dan Putronevo A. Prayugo. "Ini berlaku sampai dengan 22 Agustus 2010," kata Bambang.
Anggoro Widjojo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
KPK juga menetapkan Anggoro sebagai buronan setelah pengusaha itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Setelah buron, Anggoro melalui tim penasihat hukumnya justru menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada seseorang yang diduga diberikan kepada sejumlah pejabat KPK. Anggoro memberikan uang itu untuk menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom, David Angka Wijaya juga pernah tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek SKRT.
Kasus dugaan suap itu terungkap dalam dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Yusuf Erwin Faisal. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009