Ketua Majelis Hakim Kusnoto menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai asas formal sehingga seluruh isi eksepsi GM. Chandra Panggabean ditolak.
Pada sidang 4 Agustus 2009, tim kuasa hukum Chandra Panggabean yang diketuai Otto Hasibuan mengajukan eksepsi karena keberetan atas fakta-fakta yang didakwakan JPU.
Eksepsi juga diajukan karena tim kuasa hukum meminta waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dugaan keterlibatan tiga pria yang berpakaian hitam-hitam yang membawa Ketua DPRD Sumut, Aziz Angkat dari ruang sidang.
Lalu, pada persidangan tanggal 11 Agustus 2009, JPU Wisnu Swondy menyatakan dakwaan yang dibacakannya telah memenuhi unsur materi dan material, sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim PN Medan memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara itu dan mengumpulkan semua barang bukti serta menghadirkan saksi-saksi lain.
Chandra Panggabean didakwa pasal berlapis dengan hukuman maksimal mati.
Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli ini ditangkap pada 4 Pebruari 2009 karena dianggap bertanggungjawab atas unjuk rasa anarkis yang menewaskan Abdul Aziz Angkat pada 3 Pebruari 2009. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009