"Tim pendamping hukum kami sedang melakukan kajian, pasal-pasal mana saja dalam UU 22/2007 yang akan diajukan," katanya di Jakarta, Selasa, setelah rapat pleno terbuka KPU untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2009.
Menurut Hidayat, lembaga pengawas pemilu membutuhkan penguatan agar dapat menjalankan tugasnya secara maksimal. Kebutuhan untuk penguatan tersebut, katanya, juga telah disebutkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan, sudah seharusnya Bawaslu dan pengawas pemilu di daerah tidak bekerja hanya sebagai "wasit" atau sekedar "hakim garis" saja. Sementara, kewenangan untuk memutuskan sanksi pelanggaran pemilu ada di KPU dan Kepolisian.
"Kami menginginkan agar undang-undang memberikan peluang agar fungsi lembaga pengawas lebih maksimal," katanya.
Mengingat pemilu kepala daerah mulai dilaksanakan pada 2010 dan tahapannya dimulai sejak akhir 2009, maka Bawaslu menginginkan agar penguatan lembaga pengawas ini dapat dilakukan secepatnya.
"Pada 2010 ada 245 pemilu kepala daerah yakni di 7 provinsi dan sisanya 238 di kabupaten/kota," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan, penguatan lembaga pengawas dimulai dari pemilihan personel pengawas yang berkualitas. Untuk itu, pihaknya menginginkan agar kewenangan menyeleksi pengawas di daerah diserahkan sepenuhnya pada Bawaslu.
Sementara pada proses seleksi panwas yang telah berlangsung sebelumnya, sebagian melibatkan KPU. Tim seleksi dari KPU bertugas melakukan seleksi awal terhadap calon panwas, sedangkan seleksi akhir dilakukan oleh Bawaslu.
"Banyak pasal dalam UU 22/2007 yang kita kaji di antaranya seleksi dan uji kelayakan serta kepatutan panwaslu, juga mengenai penguatan tugas dan kewenangan panwaslu serta Bawaslu sendiri," jelasnya.
Dalam upaya penguatan lembaga pengawas, pihaknya juga akan meminta masukan dari masyarakat serta pihak terkait lainnya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009