Kapolsek Salapian AKP Armansyah Harahap SH, di Salapian, Senin, mengatakan, pencurian buah kelapa sawit itu dilakukan tersangka, Minggu (24/5) pukul 01.00 WIB, di Perkebunan Kinner Lapiga Desa Tambunan, Kecamatan Salapian.
Dari peristiwa itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel jenis dum truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nopol BK 9859 CQ, TBS lebih kurang 7 ton yang berada di atas truck.
Baca juga: Harga TBS meroket, Polda Riau bentuk tim antisipasi pencurian sawit
Baca juga: Polda Riau bebaskan dua perempuan pencuri sawit senilai Rp48 ribu
Baca juga: Dua polisi tewas ditabrak kawanan pencuri sawit
Sebelumnya tersangka membawa truck kosong melintas di perkebunan Kinner Lapiga, yang ternyata buah hasil curian tersebut telah di turunkan di pinggir jalan di Desa Telko untuk menghilangkan jejak.
Dimana sebagian buah hasil curian yang belum sempat dimuat berserakan di pinggir jalan di dalam perkebunan tersebut.
Pihak perkebunan melaporkan peristiwa itu lalu Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,
Pewarta: Juraidi Imam Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020