Makassar (ANTARA) - Pemberlakukan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31/2020 tentang Pedoman Protokol Kesehatan dinilai belum efektif dijalankan dan diperlukan ketegasan yang kuat pada pelaksanaan di lapangan.
"Mencermati penanganan pencegahan korona virus di Makassar, sejauh ini belum maksimal apalagi setelah ada kebijakan pelonggaran-pelonggaran saat PSBB. Ini harus ada ketegasan," ungkap pengamat dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Arqam Azikin, di Makassar, Senin.
Menurut dia, jumlah pasien pengidap virus Corona di Makassar justru meningkat jumlahnya saat PSBB diberlakukan sampai pelonggaran diberlakukan dengan dalih agar aktivitas ekonomi juga bisa meningkat.
Ia memberi kritik atas pernyataan-pernyataan Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, yang memberi kesan bisa penanganan kesehatan bisa selaras dengan penanganan perekonomian.
Azikin menyarankan, pemberlakukan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31/2020 harus sejalan dengan kondisi kekinian serta tegas di lapangan.
Dalam aturan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31/2020 beberapa hal dilonggarkan, seperti pusat perbelanjaan, sekolah diaktifkan kembali, acara pernikahan dibolehkan, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, aktivitas instansi dan swasta serta lain.
Namun syaratnya, penyelenggara dan hadirin harus patuh menjaga jarak, mengenakan masker, menyiapkan wadah cuci tangan, menyediakan thermometer, menyemprot lokasi dan ruangan dengan disinfektan dan membersihkan ruangan sebelum digunakan, hingga menempatkan personil gugus tugas di pusat keramaian dan perbelanjaan.
Secara terpisah, Jusuf mengatakan, mereka memantau bahkan mengkalim telah mengundang semua pelaku usaha untuk sama-sama menjalankan pedoman protokol kesehatan melalui perwali tersebut dengan tujuan memotong mata rantai penyebaran virus Corona.
"Seperti di mall kami siapkan petugas (Satuan Tugas Penanggulangan) Covid-19 untuk mendampingi dan berpatroli serta di dalam mall nanti akan ada tiap jam pengumuman untuk tetap menjaga jarak dan memakai masker," katanya.
Data Dinas Kesehatan Makassar, pada Senin (25 Mei 2020), jumlah pasien positif tercatat sebanyak 772 orang, 389 orang dirawat, 330 sembuh, 53 orang meninggal dunia.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 735 orang, 283 masih dirawat, 366 selesai pengawasan, dan 86 orang meninggal dunia. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.271 orang, 1.187 selesai dipantau, dan 154 masih dipantau.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020