Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Umum Inkindo Bachder Johan, di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peresmian pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Inkindo di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Menurut Bachder, penyempurnaan Keppres No 80 Tahun 2003 penting untuk membangun daya saing jasa konsultan Indonesia.
"Kami berharap adanya penyempurnaan pengadaan barang dan jasa yang selama ini masih memakai Keppres No 80 Tahun 2003. Penyempurnaan ini penting untuk pengembangan jasa konsultan nasional agar dapat efektif dan bersaing ketat," tuturnya.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, telah menerima permintaan penyempurnaan Keppres No 80 Tahun 2003 dari para konsultan.
Menurut Djoko, salah satu yang dikeluhkan para konsultan dari Keppres tersebut adalah masalah tender yang hanya memperhatikan penawaran harga terendah.
"Kalau konsultan itu nawar, mestinya dilihat kualitasnya dulu, jangan harganya. Kalau dulu memang konsultan terbaik kita ambil, baru kita negosiasi harga. Saya kira yang diminta konsultan seperti itu," jelas Djoko.
Keppres No 80 Tahun 2003 menentukan pemenang tender untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah yang menawarkan harga terendah.
Dengan peraturan seperti itu, Djoko mengatakan, maka konsultan harus mengirimkan dua proposal dari segi biaya dan teknik.
Para konsultan, lanjut Djoko, menginginkan aturan Keppres No 80 Tahun 2003 lebih solid dan adil. "Sekarang sedang digarap. Dalam dua bukan sudah akan dilaporkan," ujarnya.
Menanggapi permintaan Inkindo untuk penyempurnaan Keppres No 80 Tahun 2003, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri PU dan menteri terkait lainnya untuk mempelajari usulan tersebut.
Presiden mengatakan, Keppres tersebut dibuat untuk tujuan yang baik guna mengatasi masalah yang dapat timbul dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Keppres tersebut, lanjut Presiden, dikeluarkan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih mudah, cepat, murah, dan bebas dari praktik korupsi.
"Manakala dalam perkembangannya ada yang harus diperbaiki, ya kita perbaiki. Saya persilakan untuk dilihat untuk kepentingan yang lebih baik," ujarnya.
Selain meminta penyempurnaan Keppres No 80 Tahun 2003, Inkindo dalam laporannya kepada Presiden Yudhoyono juga meminta dukungan pemerintah untuk meng"gol"kan RUU Jasa Konsultasi yang tengah digarap Komisi XI DPR.
Presiden mengatakan, pemerintah akan memberikan respon positif terhadap RUU yang merupakan inisiatif dari Inkindo itu agar dapat menjadi payung hukum dan memperlancar pengembangan jasa konsultasi di Indonesia. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009