Sragen (ANTARA News) - Delapan narapidana kasus terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah, tidak memperoleh remisi umum dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-64 Republik Indonesia.
"Surat keputusan yang kami terima dari pemerintah menjelaskan bahwa remisi untuk delapan napi tersebut ditolak," kata Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Waluyo Martodiredjo di Sragen, Senin.
Dia mengatakan, penolakan remisi tersebut diakibatkan delapan napi itu tidak memenuhi syarat khusus bagi kalangan napi kasus terorisme.
"Selain itu, ada kebijakan khusus dari pemerintah mengenai pemberian remisi kepada napi kasus terorisme," kata Waluyo tanpa memberi tahu syarat dan kebijakan khusus terkait remisi yang diberikan napi kasus terorisme.
Dari delapan napi kasus terorisme itu, kata Waluyo, satu napi terkait kasus terbakarnya Pasar Antambua di Poso, satu napi kasus peledakan Hotel JW Marriot I dan enam napi lainnya terkait kasus penyimpanan bahan peledak di Yogyakarta.
"Akan tetapi, kami tidak bisa menjelaskan nama-nama napi kasus terorisme tersebut. Yang jelas mereka berasal dari Lampung, Sukoharjo, dan Jawa Timur," katanya.
Dia mengatakan, saat ini delapan napi tersebut menempati sel khusus dengan pengamanan yang lebih ketat.
"Para napi kasus terorisme itu menjalani masa hukuman antara enam hingga 18 tahun penjara. Mereka merupakan beberapa dari 11 napi kasus terorisme yang ditahan di Jawa Tengah," katanya.
Mengenai jumlah napi LP Sragen yang mendapat remisi, dia mengatakan, terdapat 256 napi dari 321 napi yang menghuni LP yang berlokasi di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sragen itu.
"Dari 256 napi yang mendapatkan remisi tersebut, terdiri dari 246 napi mendapat remisi umum I atau pengurangan masa hukuman dan 10 napi mendapat remisi umum II atau bebas.
Jumlah yang terbanyak, lanjutnya, merupakan napi yang mendapat remisi umum I sebanyak satu bulan yaitu 104 orang.
Waluyo Martodiredjo mengatakan, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Hak Narapidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1997 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu, salah satu napi yang mendapat remisi, Warsini mengatakan, menyambut gembira dengan diberikannya remisi tersebut.
Warsini yang menjalani hukuman penjara karena kasus penipuan tersebut mengatakan, dia berharap segera keluar dari LP dan ingin bertemu dengan keluarganya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009