Denpasar (ANTARA News) - Schapelle Leigh Corby (29), narapidana warga negara Australia yang dihukum 20 tahun penjara akibat tersangkut kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, kembali memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) empat bulan, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-64, 17 Agustus 2009.

"Pengurangan masa hukuman ini merupakan yang ketiga kali, setelah memperoleh remisi serupa tahun lalu selama tiga bulan, kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Kabupaten Badung Siswanto, di Lapas setempat, Senin.

Meskipun mendapat remisi, namun Corby tidak tampak dalam barisan para napi dan tahanan yang mengikuti upacara peringatan detik-detik Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-64 dengan inspektur upacara Wakil Gubernur Drs AAN Puspayoga.

Wagub Drs AAN Puspayoga seusai peringatan detik-detik Kemerdekaan RI itu menyerahkan remisi secara simbolis kepada 639 napi penghuni sembilan lapas di Bali, termasuk enam warga negara asing penghuni Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung.

Corby pada HUT Kemerdekaan RI ke-62 tahun 2007 gagal memperoleh remisi akibat melakukan kesalahan katagori berat, yakni kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan alat komunikasi telepon (HP).

Corby saat itu telah mengakui kesalahan dan langsung meminta maaf atas perbuatannya.

Ia merupakan salah seorang dari 20 warga negara asing yang mendekam di Lapas Kerobokan akibat melakukan perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia.

Corby diseret ke meja hijau, setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004 yang di dalamnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana.

Ia saat itu terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829, yang kemudian harus menjalani pemeriksaan, karena petugas menemukan benda haram dalam jumlah cukup besar.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis selama 20 tahun. Sejak pertengahan 2005 Corby tercatat beberapa kali pernah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar karena sakit.

Terakhir ia dirawat pada 28 Mei lalu di rumah Sakit Polda Bali yang kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009