Jakarta, (ANTARA News) - Terpidana suap sekitar 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, tidak menerima remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-64.

"Artalyta Suryani tidak menerima remisi HUT RI," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur, Sarju Wibowo, seusai upacara HUT RI ke-64 yang sekaligus pemberian remisi kepada 326 narapidana, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Ayin saat ini harus menjalani masa hukuman selama lima tahun di Rutan Jakarta Timur atau yang lebih dikenal dengan nama Rutan Pondok Bambu.

Kepala Rutan Jaktim menyatakan, Ayin belum menjalani masa 1/3 masa hukuman.
"Artalyta Suryani belum mendapatkan remisi," katanya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, menyebutkan koruptor, narapidana narkoba, pembalakan liar, dan terorisme, akan mendapatkan remisi jika sudah menjalani 1/3 masa hukuman.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis Artalyta Suryani alias Ayin dengan lima tahun penjara, atau memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009