Jakarta (ANTARA News - Sebanyak 326 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-64.
Kepala Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Sarju Wibowo, Senin, menyatakan, dari 326 narapidana yang mendapatkan remisi, 35 narapidana di antaranya langsung bebas dan dua narapidana bebas murni.
"Jumlah keseluruhan narapidana di Rutan Jaktim sebanyak 441 narapidana dan yang mendapatkan remisi sebanyak 326 narapidana," katanya.
Secara keseluruhan, kata dia, penghuni Rutan Pondok Bambu tersebut sebanyak 1.350 orang yang terdiri dari 441 narapidana, dan 909 tahanan.
Bagi narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, ia menambahkan mereka telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani masa hukuman selama enam bulan dan berbuat baik selama di rutan.
"Mereka yang mendapatkan remisi itu, sudah memenuhi syarat diantaranya menjalani hukuman selama enam bulan dan berbuat baik," katanya.
Ia menyatakan pihaknya terus memberikan arahan kepada narapidana untuk berbuat baik dan jangan masuk kembali ke rutan.
"Dengan pemberian remisi ini, diharapkan mereka bisa berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak pidana setelah ke luar, hingga bisa hidup bermasyarakat," katanya.
Dalam acara pemberian remisi itu sendiri, Kepala Rutan Jakarta Timur membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Matalatta.
Acara Pemberian remisi yang sekaligus upacara Peringatan HUT RI ke-64 itu, sebanyak dua narapidana secara simbolis menerima remisi tersebut. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009