Pamekasan (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi dana transportasi bantuan beras bagi keluarga miskin (raskin) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, senilai Rp2,1 miliar diduga melibatkan sekretaris daerah (Sekda), Djamaluddin Karim serta tiga pejabat teras di lingkungan Pemkab Pamekasan.
"Selasa (18/8) kami akan memeriksa yang bersangkutan untuk mengecek persoalan ini," kata ketua tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Sapawi, kepada ANTARA, Minggu.
Sekda Djamaluddin Karim akan diperiksa sebagai saksi, berikut tiga pejabat teras di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Ketiga pejabat itu masing-masing Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Daud Sumantri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Alwi, dan Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Chairil Basar.
Menurut Sapawi, dugaan kasus korupsi dana yang bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut diduga tidak sebagaimana mestinya, dan hanya digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Dana transportasi ini untuk mendistribusikan rumah tangga sasaran (RTS) penerima bantuan, akan tetapi faktanya tidak dilakukan," kata Sapawi.
Warga penerima bantuan, lanjut Sapawi, masih mengambil jatah raskin ke rumah kepala desa. Padahal pemerintah sudah mengalokasikan dana tersebut untuk membantu mempermudah warga yang akan menerima bantuan raskin tersebut.
"Setelah raskin didistribusikan oleh Bulog ke desa, seharusnya penerima manfaat menerima raskin di rumahnya masing-masing. Bukan, mengambil ke balai desa atau rumah kepala desa," katanya.
Tim penyidik Kejari Pamekasan sendiri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka itu merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.
"Dugaan keterlibatan Sekda dan dua asisten Pemkab ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi yang kami periksa sebelumnya. Bisa saja mereka ini menjadi tersangka, tunggu saja hasil pemeriksaan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009