Pamekasan (ANTARA News) - Kalangan LSM di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta kejaksaan negeri (kejari) setempat memperlakukan sama terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi dalam kasus program listrik masuk desa (PLMD) di wilayah tersebut.

Ketua LSM Civil Society Organization (CSO) Nusantara, Bakorwil 4 Madura, Nur Faizal, Minggu, mengatakan, perlakuan yang berbeda akan menimbulkan kecemburuan sosial.

"Jika ada yang ditahan dan ada yang tidak, hal itu bisa menimbulkan penilaian yang negatif terhadap kejari," katanya.

Oleh sebab itu, ia meminta agar semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program listrik masuk desa (PLMD) di lingkungan Pemkab Pamekasan sebaiknya ditahan.

"Saya sendiri timbul tanda tanya, kenapa yang ditahan hanya tiga orang, sedang sembilan lainnya dibiarkan. Ada apa sebenarnya," katanya.

Secara terpisah, ketua tim penyidik Kejari Pamekasan, Sapawi,SH, menyatakan, kebijakan menahan tersangka bergantung kepada pimpinan. Ia hanya sebatas pelaksana melakukan penyidikan dalam kasus yang merugikan uang negera senilai Rp8,3 miliar.

Meski demikian, jaksa asal Jawa Tengah itu menjelaskan, ada beberapa pertimbangan normatif untuk melakukan penahanan, di antaranya takut melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti (BB).

"Mungkin pertimbangan takut menghilangkan barang bukti itulah yang menjadi pertimbangan pimpinan menahan ketiga tersangka dari 12 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PLMD itu," katanya.

Satu dari 12 tersangka yang ditahan tim penyidik Kejari Pamekasan adalah mantan pimpinan proyek (Pimpro) PLMD 2005-2008 yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Drs.Aminol Muljadi,S.Sos.

Ia juga menyatakan, pihaknya akan tetap mempertimbangan semua masukan baik berbagai pihak, baik dari kalangan LSM, organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kemahasiswaan (Orma) demi kebaikan bersama dan tegaknya supremasi hukum di Pamekasan. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009