Palu (ANTARA) - Sebanyak 1.298 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat remisi khusus di perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020, dan tiga diantaranya langsung bebas.
“Dari sejumlah 1.298 itu yang mendapatkan remisi RK dua, remisi yang langsung habis pidananya ada tiga orang ,” kata Lilik Sujandi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, kepada wartawan di Lapas Petobo Kota Palu, Minggu siang.
Baca juga: 105.325 napi terima remisi khusus Lebaran, 365 orang langsung bebas
Namun katanya, ketiga napi tersebut belum bisa dibebaskan, karena masih harus menjalani pidana tambahan atau pidana subsider.
“Perhari ini yang bersangkutan sudah menjalani pidana subsider, jadi tidak bisa dibebaskan karena masih ada pidana subsider atau pidana tambahan tersebut,” katanya.
Dijelasnya, ketiga napi yang mendapat remisi khusus dua atau RK II ini, merupakan narapidana dari kasus narkoba yang menjalani pidananya di Lapas Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Ketiga-tiganya narkoba, dua di Lapas Palu dan satu Lapas Perempuan. Jadi kalau narkoba rata-rata ada subsidernya,” katanya.
Ia menjelaskan, 1.298 napi yang mendapat remisi khusus perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 ini dengan rincian Lapas Palu sebanyak 378 orang, Lapas Luwuk 161 orang, Lapas Ampana 133 orang, Lapas Tolitoli 153 orang.
“Lapas Kolonodale 30 orang, Lapas Leok 78 orang, Lapas Parigi 90 orang, LP Perempuan Palu 28 orang, LPKA Palu 18 orang, Rutan Palu 131 orang, Rutan Donggala 44 orang dan Rutan Poso 54 orang. Ini yang RK I dan tambah RK II sebanyak tiga orang menjadi 1.298 orang yang dapat remisi,” jelasnya.
Baca juga: 120 orang narapidana di Lapas Ambon dapat remisi Idul Fitri
Baca juga: Ratusan napi Lapas Padang terima remisi khusus Lebaran
Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020