Kami tetap melaksanakan shalat Idul Fitri, tapi setiap jamaah harus masuk bilik sterilisasi dan wajib mencuci tangan sebelum masuk masjid,
Padang (ANTARA) - Sejumlah masjid di Kota Padang tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri 1440 Hijriah dengan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah Corona Virus Disease (COVID-19).
"Kami tetap melaksanakan shalat Idul Fitri, tapi setiap jamaah harus masuk bilik sterilisasi dan wajib mencuci tangan sebelum masuk masjid," kata Pengurus Masjid Aljihad Indarung Padang Irsal di Padang, Ahad.
Menurut dia setiap jamaah yang akan masuk harus melewati bilik sterilisasi dan wajib mencuci tangan sebelum masuk masjid serta harus memakai masker dan membawa sajadah sendiri dari rumah.
Selain itu pengaturan shaf juga tidak terlalu rapat dan khatib Idul Fitri tidak terlalu panjang.
Ia mengatakan bahwa setelah 2,5 bulan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tetap berada di rumah kali ini pengurus masjid itu memutuskan melaksanakan shalat Idul Fitri.
Dalam khutbahnya khatib Idul Fitri Kusnen Harahap mengajak semua jamaah mengevaluasi diri dan tidak melampaui batas.
"Dengan adanya pandemi COVID-19 mari renungi lagi semua kesalahan yang mungkin telah dilakukan apakah kita telah melampaui batas dan mari memohon ampunan kepada Allah SWT," katanya.
Sementara berdasarkan pantauan di sepanjang Jalan Raya Padang-Indarung sejumlah masjid yang berada di pinggir jalan tetap melaksanakan shalat Idul Fitri.
Salah satunya di Masjid Ihsan Muhammadiyah dan Masjid Alkautsar yang berada di Bandar Buat.
Namun sejumlah keluarga ada yang memilih melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga.
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Sabtu (23/5) 2020 mengimbau masyarakat mematuhi Fatwa MUI dan aturan pemerintah daerah tentang larangan shalat Idhul Fitri secara berjamaah.
"Besok, kita akan laksanakan shalat Idhul Fitri 1441 Hijriah, kami imbau masyarakat tetap patuh pada kebijakan pembatasan sosial, terutama dalam pelaksanaan shalat id," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani.
Ia memahami ada yang kecewa dengan longgarnya pembatasan sosial di beberapa fasilitas publik, seperti pasar, terminal dan pusat-pusat berbelanjaan.
"Tapi, itu bukan alasan kita melonggarkan pembatasan sosial di masjid," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Padang di tengah pandemi COVID-19.
Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kota Padang boleh dilaksanakan di rumah masing-masing jika seseorang berada di daerah dengan penyebaran COVID-19 yang masih belum terkendali.
Ia menjelaskan mengingat perkembangan penularan COVID-19 yang terus meningkat di Padang, sehingga saat ini masih ada udzur yang syar'i untuk tidak melakukan ibadah Shalat Idul Fitri secara berjamaah baik di lapangan maupun di masjid.
"Di tengah pandemi COVID-19 ini, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri , terutama bagi warga yang berada di zona merah COVID-19," katanya.
Ia menyebutkan jumlah jamaah yang melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri atas satu orang imam dan tiga orang makmum.
Kemudian bagi daerah-daerah yang termasuk zona hijau dan tidak ditemukan warganya yang positif COVID-19, maka Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah boleh ditunaikan secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.
"Namun dengan syarat-syarat tertentu berupa adanya pengawasan dari pemerintah setempat yang sesuai dengan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19 seperti menyediakan cairan pembersih tangan, menggunakan masker, dan lainnya," demikian Duski Samad.
Baca juga: Tren kasus positif COVID-19 di Sumbar terus meningkat
Baca juga: Warga Padang terkonfirmasi positif COVID-19 lampaui 100 orang
Baca juga: 40 kelurahan di Padang terpapar COVID-19
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020