MUI itu pada dasarnya tidak melarang dan membolehkan pelaksanaannya, apalagi di zona hijau. Kalau mau dilaksanakan harus memenuhi protokol pencegahan COVID-19 seperti harus menyiapkan tempat cuci tangan, kemudian pemeriksaan suhu tubuh dan lainnya
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sebagian masjid di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah penyebaran virus corona baru penyebab COVID-19 yang statusnya pandemi global, namun panitia mewajibkan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Berdasarkan pantauan di sejumlah masjid di Kota Curup, Ibu Kota Kabupaten Rejang Lebong, Ahad pagi, ANTARA melaporkan yang melaksanakan shalat Id ini umumnya masjid yang berada di perkampungan.
Sedangkan untuk masjid milik pemerintah seperti Masjid Agung Baitul Makmur Curup, kemudian Masjid Muhammadiyah, dan Masjid Al Jihad tidak melaksanakannya.
Salah satu masjid yang melaksanakan shalat Id ini adalah Masjid Darul Hikmah, Kelurahan Talang Rimbo Baru, di mana menurut keterangan pengurus masjid Ustadz Endang pelaksanaan shalat di tempat itu menerapkan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, jamaah harus mencuci tangan dengan sabun, dan penggunaan masker.
"Setelah pelaksanaan shalat Id langsung pulang ke rumah dan tidak diperkenankan bersalaman-salaman," kata.
Shalat Id berjamaah ini juga dilaksanakan pengurus Masjid Darussalam, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. Di tempat ini para jamaah yang akan mengikutinya wajib menjalani pemeriksaan di gerbang masjid oleh tiga orang petugas medis.
"Bagus juga diperiksa dengan protokol kesehatan seperti ini, jadi kalau ada jamaah shalat id yang terindikasi terpapar COVID-19 bisa dikarantina dan kita yang mengikuti shalat tidak was-was," kata Makruf Amin, salah satu jamaah Masjid Darusallam Air Rambai.
Sementara itu, Ketua MUI Rejang Lebong Mabrursyah menyebutkan jika pihaknya tidak melarang pelaksanaan shalat Id di masjid, mushala maupun tanah lapang yang akan dilaksanakan di wilayah itu mengingat Rejang Lebong masih zona hijau penyebaran COVID-19.
"MUI itu pada dasarnya tidak melarang dan juga membolehkan pelaksanaannya, apalagi di zona hijau. Kalau mau dilaksanakan harus memenuhi protokol pencegahan COVID-19 seperti harus menyiapkan tempat cuci tangan, kemudian pemeriksaan suhu tubuh dan lainnya," demikian Mabrursyah.
Baca juga: Cegah COVID-19, RSUD Curup-Bengkulu tiadakan jam besuk pasien
Baca juga: Gugus Tugas: Tujuh orang tenaga medis di Bengkulu positif COVID-19
Baca juga: Lapas Curup tutup waktu kunjungan untuk warga binaan selama 14 hari
Baca juga: Kontak mantan Kapolda positif, gubernur-sekda Bengkulu isolasi mandiri
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020