Yogyakarta (ANTARA) - Meskipun tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan tindakan tegas hingga penutupan terhadap tempat usaha yang diketahui melakukan pelanggaran surat edaran (SE) pencegahan COVID-19 selama masa tanggap darurat bencana COVID-19 berlaku.
“Sudah ada beberapa yang kami peringatkan. Salah satunya tempat usaha yang menjual makanan siap saji. Jika melakukan pelanggaran lagi, maka tempat usaha yang baru dibuka itu bisa ditutup,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Agus Winarto di Yogyakarta, Minggu.
Tempat usaha makanan siap saji tersebut diketahui tidak menerapkan aturan jaga jarak saat membuka usahanya karena sempat terjadi antrean pembeli hingga akhirnya diperingatkan.
Baca juga: Pembukaan pariwisata DIY tunggu rekomendasi gugus tugas
Baca juga: Persediaan APD di Yogyakarta diperkirakan cukup hingga Juni
“Kami sudah minta agar pengelola mencari cara agar protokol jaga jarak tetap bisa diterapkan meskipun tempat usaha tersebut tidak terlalu luas. Jika masih mengulang kejadian yang sama, maka tempat usaha tersebut bisa ditutup,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, petugas Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah memberikan peringatan kepada pengemudi ojek online yang kerap terlihat berkerumun di dekat salah satu warung makan sembari menunggu pesanan.
“Mereka memang sengaja menunggu di dekat warung makan tersebut. Saat ada ‘order’ masuk, maka bisa melakukan pesanan dengan cepat. Sayangnya, mereka tidak menerapkan aturan jaga jarak saat menunggu order. Ini yang kami ingatkan,” katanya.
Bagi sebagian masyarakat, lanjut Agus, sudah merasa aman saat mereka mengenakan masker meskipun berkumpul dengan banyak orang. “Padahal, aturan lain juga harus diterapkan seperti jaga jarak, rajin mencuci tangan dan menjaga kebersihan supaya tidak muncul klaster penularan baru,” katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3850/SE/2020 tentang Pengaturan Usaha dan Aktivitas Masyarakat Selama Masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Kota Yogyakarta.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tempat usaha makanan dan minuman seperti restoran wajib menerapkan aturan jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, karyawan mengenakan sarung tangan dan masker, diutamakan untuk tidak makan di tempat dan jam operasional pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Sedangkan untuk pasar tradisional juga diberlakukan aturan yang sama ditambah melakukan disinfeksi secara berkala. Pasar dibuka pukul 05.00 WIB hingga 11.00 WIB sedangkan toko swalayan buka pukul 10.00 WIB - 21.30 WIB.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk usaha akomodasi seperti hotel, usaha hiburan dan rekreasi seperti warung internet, dan karaoke. Untuk gelanggang olahraga diminta menutup usaha.
“Untuk aktivitas di tempat umum, dilarang berkerumun lebih dari lima orang, atau sekadar duduk-duduk di fasilitas umum tanpa kepentingan mendesak,” katanya.
Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai sanksi yang dapat diambil oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta yaitu berupa teguran lisan, tertulis, tindakan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pencabutan izin sesuai kewenangan.
Baca juga: Warga Yogyakarta diminta kelola sampah mandiri saat libur Lebaran
Baca juga: Warga DIY gelar Shalat Id berjamaah di 284 titik
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020