"Dari 383 napi tersebut, 16 orang di antaranya dinyatakan bebas, sedangkan yang lainnya mendapat pengurangan hukuman mulai dari satu bulan hingga enam bulan," kata Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Lubuklinggau, Hardiman, Minggu.
Ia mengatakan 383 napi yang mendapat remisi tersebut antara lain 16 orang bebas murni, 151 napi mendapat remisi satu bulan, 85 napi mendapat pengurangan tahanan selama dua bulan, 73 napi mendapat pengurangan tahanan selama tiga bulan.
Selanjutnya, 35 orang mendapat remisi empat bulan, 32 orang mendapat remisi lima bulan, dan tujuh orang mendapat potongan tahanan selama enam bulan.
Napi yang mendapat pengurangan masa tahanan dan bebas murni itu, katanya, kebanyakan tersangkut dalam kasus pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pencurian, dan kasus-kasus lainnya.
Mereka mendapatkan remisi itu setelah menjalani hukuman selama enam bulan, dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berkelakukan baik saat menjalani masa penahanan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau, saat ini memiliki 720 orang yang terdiri atas 458 napi dan 262 tahanan titipan kepolisian dan Kejari Lubuklinggau.
"Jumlah penghuni lapas kami idealnya 606 orang, tapi sekarang jumlahnya mencapai 720 orang, jadi over-capacity," katanya.
(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009