Tangerang (ANTARA News) - Sedikitnya 300 aparat Polresta Metro Tangerang, Banten, akan mengamankan persidangan atas lima eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa depan (18/8).
Kapolresta Metro Tangerang, Kombes Hamidin, dihubungi Minggu mengatakan, pengamanan terhadap sidang kasus pembunuhan Nasarudin harus maksimal sehingga pihaknya mengerahkan sekitar 300 petugas.
"Sidang lima eksekutor itu diperkirakan mendapatkan perhatian massa dalam dan luar negeri sehingga harus ada pengamanan yang efektif," kata mantan anggota Densus 88 Mabes Polri itu.
Menurut dia, pengamanan digelar mulai dari pintu gerbang hingga pintu masuk ruang sidang dan pengunjung akan diperiksa dengan teliti sebelum memasuki pengadilan.
Petugas pengamanan yang diturunkan sebagian berseragam lengkap dan ada yang berpakaian preman.
Lima eksekutor dalam pembunuhan Nasarudin masing-masing Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso Bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Kelimanya dijerat dakwaan berlapis pasal 340 yunto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Nasarudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009.
Korban ditembak ketika berada di mobil sedan warna perak nomor polisi B-191-E.
Peran Daniel dalam pembunuhan itu sebagai penembak, Fransiskus bersama Hendrikus mengendarai mini bus yang menghalangi laju kendaraan korban, sedangkan Heri Santoso sebagai pengendara sepeda motor B-6199-BUP yang membawa Daniel.
Bahkan pelaku Eduardus merupakan pembujuk keempat pelaku agar temannya mau menerima uang dari hasil pembunuhan itu.
Demikian pula pelaku Fransiskus adalah sebagai memberi dana dan membiayai semua kebutuhan operasional dalam pembunuhan berencana tersebut.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009