Setelah kabur selama satu tahun lebih, tersangka berhasil ditangkap Jumat (22/5)
Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial Sub (25) ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah buron setahun lebih, karena menjadi tersangka pembunuhan terhadap Sumbrani di Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang pada 30 Maret 2020 lalu.

"Setelah kabur selama satu tahun lebih, tersangka berhasil ditangkap Jumat (22/5). Dia ditangkap di kawasan Batu Kapal, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, dan langsung dibawa ke sini untuk menjalani proses hukum," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin diwakili Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet, di Sampit, Sabtu.

Pembunuhan itu bermula ketika sepeda motor tersangka ditabrak oleh dua anak-anak yang mengendarai sepeda motor. Tidak terima, tersangka yang berbekal sebilah senjata tajam hendak menyerang kedua anak tersebut.
Baca juga: Suami pembunuh istri hamil diringkus setelah dua tahun buron


Korban yang melihat dari kejauhan, berusaha mencegah dengan cara melintas menggunakan sepeda motor, sehingga langkah tersangka mengejar kedua anak itu sempat terhambat. Korban kemudian turun dari sepeda motornya dan berusaha melerai.

Ternyata, tindakan korban itu membuat tersangka naik pitam hingga menyerang korban secara membabi-buta. Korban mengembuskan napas terakhirnya saat dilarikan ke rumah sakit akibat luka parah pada kedua lengan, muka, dada, dan punggung.

Saat kejadian, tersangka diketahui baru saja minum-minuman keras, namun belum dipastikan apakah saat itu dia mabuk atau tidak. Tersangka menyerang korban menggunakan parang tanpa gagang hingga korban menderita luka parah dan meninggal dunia.

Usai melakukan tindakan keji itu, tersangka kabur ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Selama enam bulan lebih, tersangka menghindari polisi dengan berpindah-pindah tempat.

Duda ini kemudian pindah ke Batu Kapal, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu. Di tempat persembunyian yang jauh dari kota, tersangka bekerja menjadi penambang tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider ke Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Tortet.

Tersangka Sub mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku melakukan perbuatan kejam itu karena tersulut emosi terhadap korban.

"Dia (korban) menghalangi saya. Dia juga menyuruh orang yang menabrak saya itu lari, makanya saya emosi," demikian Sub.

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020