Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 1.370 penumpang dari 525 kendaraan kendaraan bermotor, baik mobil pribadi maupun angkutan umum, ditolak masuk Aceh selama 3 hari terakhir guna mencegah penyebaran COVID-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani di Banda Aceh, Sabtu, menjelaskan bahwa mereka tidak boleh masuk di empat pintu perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.
Sejak berlakunya larangan angkutan masuk Aceh mulai Kamis (21/5) pukul 10.00, kata Dicky Sondani, tercatat 1.370 penumpang ditolak masuk Aceh. Sementara itu, kendaraan bermotor yang diperintahkan putar balik sebanyak 525 unit.
Disebutkan bahwa 505 penumpang dan 231 kendaraan ditolak masuk Aceh pada hari ketiga larangan masuk Aceh. Dari 231 kendaraan bermotor tersebut, sebanyak 170 unit di antaranya mobil pribadi dan 61 mobil angkutan umum.
Pada hari kedua, lanjut dia, sebanyak 131 kendaraan bermotor terdiri atas 84 mobil pribadi dan 46 mobil angkutan umum serta 267 orang putar balik ke Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada hari pertama larangan masuk Aceh, tercatat 163 kendaraan bermotor terdiri atas 82 mobil pribadi, 77 mobil penumpang umum, dan empat unit sepeda motor serta 601 orang penumpang tidak diperkenankan masuk Aceh.
Baca juga: 131 kendaraan putar balik di hari kedua larangan masuk Aceh
Baca juga: Dirlantas: Angkutan umum dilarang masuk Aceh
Kombes Pol. Dicky Sondani menyebutkan ada empat pintu perbatasan Aceh Sumatera Utara yang merupakan jalur darat masuk ke wilayah provinsi ujung barat Indonesia tersebut, yakni Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, Lawe Pakam, Kabupaten Aceh Tenggara, Simpang Kiri di Kabupaten Aceh Singkil, serta Kota Subulussalam.
Ditegaskan kembali bahwa semua angkutan umum, baik penumpang maupun barang, termasuk mobil pribadi dilarang masuk wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020.
"Terhitung 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, semua angkutan umum yang akan masuk Aceh akan diputar balik ke Sumatera Utara untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya menandaskan.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil rapat virtual dengan Menteri Politik Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman, dan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.
Rapat tersebut memutuskan program pemerintah terhadap larangan mudik harus tetap dilaksanakan secara konsisten sebab mudik akan berakibat serangan kedua COVID-19 pasca-Lebaran 2020.
"Mengingat puncak mudik pada tanggal 21 hingga 23 Mei, semua angkutan umum jenis apa pun yang masuk wilayah Aceh diperintahkan putar balik," kata Dicky Sondani.
Untuk angkutan umum antarkabupaten dalam Provinsi Aceh diperbolehkan beroperasi dengan syarat sopir dan semua penumpang wajib menggunakan masker. Selain itu, wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh di setiap check point yang dilalui.
"Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh. Apalagi, saat ini Aceh bukan zona merah COVID-19. Jika tidak terkontrol, dikhawatirkan penyebaran COVID-19 di Aceh akan lebih besar lagi," katanya.
Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020