Nanti setiap orang yang mau Shalat Id harus memakai masker, panitia juga siapkan 'hand sanitizer' (cairan pembersih tangan) bagi jamaah

Garut (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menyampaikan masyarakat bisa melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di kampung sendiri dengan tetap menerapkan prosedur menjaga kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

"Bisa dilaksanakan di setiap kampung, protokol kesehatannya juga harus diperhatikan panitia," kata Ketua MUI Garut K.H. Sirodjul Munir di Garut, Sabtu.

Ia menuturkan Kabupaten Garut masuk zona biru yang dinilai angka kasusnya aman sehingga umat Muslim setempat bisa melaksanakan Shalat Id berjamaah di daerahnya.

Meski diperbolehkan Shalat Id di luar rumah, kata dia, masyarakat tidak mengabaikan aturan yang dianjurkan pemerintah, yakni menjaga jarak dan selalu menggunakan masker.

"Silakan Shalat Id karena Garut masuknya zona biru, tapi tetap harus memerhatikan 'social dan physical distancing; (jaga jarak sosial dan fisik)," katanya.

Ia menyampaikan usai Shalat Id masyarakat tidak melakukan jabat tangan untuk saling meminta maaf atau bersentuhan untuk menghindari penularan virus corona jenis baru.

"Segala protokol kesehatannya harus diperhatikan panitia," katanya.

Baca juga: Hari ini, Jamaah Salafiyah di Magetan Shalat Idul Fitri

Ketua RW19, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, Ridwan Mustofa, mengatakan pihaknya berdasarkan kesepakatan semua warga akan melaksanakan Shalat Id di lapangan terbuka.

Namun, kata dia, pelaksanaan tahun ini ada perbedaan, yakni dibagi dua tempat dalam satu kompleks perumahan untuk menghindari banyaknya massa berkumpul dalam satu tempat.

"Kami tetap melaksanakan Shalat Id dengan membagi dua yaitu di lapangan atas dan bawah, pelaksanaan dua tempat ini agar tidak terlalu banyak orang berkumpul," katanya.

Ia menambahkan jamaah juga telah diberitahukan untuk tidak berjabat tangan usai Shalat Id sehingga tidak ada kontak fisik yang khawatir terjadi penularan virus.

"Nanti setiap orang yang mau Shalat Id harus memakai masker, panitia juga siapkan 'hand sanitizer' (cairan pembersih tangan) bagi jamaah," katanya.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar membolehkan takbiran di masjid dan Shalat Id
Baca juga: Pemkab Cianjur tetap izinkan warga gelar shalat Id

Pewarta: Feri Purnama
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020