Kediri (ANTARA News) - Pemilik rumah kontrakan di Kediri, Jawa Timur, memperketat persyaratan menyewa rumah untuk mengantisipasi kemungkinan rumah mereka digunakan sebagai tempat tinggal teroris.

"Kami meminta calon penyewa rumah kontrakan yang baru untuk menyerahkan kartu keluarga," kata Ketua RT 7/ RW 4, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri Moh. Yasin, Sabtu.

Langkah itu dilakukan karena jaringan teroris menggunakan rumah yang mereka sewa sebagai lokasi merencanakan aksi kejahatan, seperti yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah.

Dengan surat keterangan seperti KK, pemilik rumah bisa melapor ke pihak berwajib jika diketahui penyewa tersebut bersikap mencurigakan.

Selain rumah kontrakan, kondisi serupa diterapkan terhadap warga yang hendak menyewa kamar sebagai tempat tinggal. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009